Desas-Desus Penghapusan Gaji Ke-13 dan 14 ASN, Respons Pemerintah dan Efeknya

GalaPos ID, Jakarta.
Berita yang beredar di media sosial menggemparkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan isu bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) di tahun 2025.
Isu ini beredar cepat di platform X, di mana beberapa netizen merasa khawatir dan mempertanyakan dampaknya terhadap perekonomian, serta daya beli masyarakat yang didorong oleh THR dan gaji ke-13.

 

Kabar Penghapusan Gaji Ke-13 dan 14 ASN, Sri Mulyani Tegaskan Gaji Tetap Cair

"Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN, yang selama ini menjadi harapan setiap tahunnya, tiba-tiba menjadi topik panas di media sosial. Berbagai kabar beredar, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memangkas anggaran negara, termasuk penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Meski begitu, beberapa pejabat pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, membantah isu tersebut, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan. "

Gala Poin:
- Kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN beredar luas di media sosial, menciptakan kecemasan di kalangan ASN.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap akan dicairkan karena sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
- Pemerintah sedang menyusun kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR ASN 2025, dan keputusan resmi mengenai hal ini belum dikeluarkan.

Baca juga:

Seorang netizen dengan akun @SbtBndr menulis, "Denger-denger katanya Gaji 13 dan 14 untuk ASN di tahun ini enggak ada. Valid nih? Anggaran dipotong, THR enggak dapat pulak. Terus pemerintah mau muter roda ekonomi pakai cara apa?"

Kecemasan serupa juga disuarakan oleh akun @eD*ulf**ar yang menilai bahwa penghapusan ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Baca juga:
11 Mobil yang Disita KPK usai Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto

Dalam wawancara di Mal Grand Indonesia Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk ASN tetap akan cair, karena telah dianggarkan dalam rencana belanja negara.

"Insya Allah (cair), sudah dianggarkan," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Baca juga:
Rem Blong, Truk Sebabkan Tragedi Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, turut mengonfirmasi bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 masih disusun dan dibahas," ungkap Rini, menanggapi isu yang beredar.

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN ini memang berawal dari kebijakan efisiensi anggaran yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:
KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya


Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo menginginkan pemangkasan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun untuk mengefisiensikan belanja negara, terutama pada sektor yang dianggap tidak prioritas.

Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah pengeluaran untuk belanja pegawai, termasuk tunjangan seperti gaji ke-13 dan 14.

Namun, pada praktiknya, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 ASN sudah tersedia, dan penghapusan tersebut belum diputuskan.

Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilkada Bulukumba, Dimenangkan Pasangan Ini


Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun ada pemangkasan di beberapa pos anggaran, belanja untuk ASN dan pegawai tetap terjamin.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:
Terdakwa Kasus Fraud BSI Bengkulu Akui Perbuatan, Nasabah Rugi Rp 8 M

Hingga saat ini, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR PNS masih terus dibahas antara Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara.

 

"Desas-desus tentang penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beredar kabar bahwa langkah ini diambil dalam rangka efisiensi anggaran negara yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, apakah kabar ini benar? Berikut fakta dan respons dari para pejabat terkait."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Gaji13dan14 #ASN #EfisiensiAnggaran