KPAD Respon Oknum Guru di Simalungun Diduga Eksploitasi Anak untuk Konten Medsos

GalaPos ID, Sumut.
Kasus eksploitasi anak kembali mencuat di media sosial, kali ini melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Guru tersebut diduga telah memanfaatkan murid-murid di bawah umur untuk dijadikan bahan konten di akun Facebook miliknya, yang diketahui bernama Nyi Sri Wahyuni.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara turut merespon dugaan eksploitasi tersebut.

Konten Kontroversial Guru Simalungun Libatkan Anak di Bawah Umur, Dikecam Banyak Pihak
Konten siswa sekolah. FB: Nyi Sri Wahyuni

"Kontroversi mengenai eksploitasi anak untuk konten media sosial kembali mencuat. Kali ini, oknum guru di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan murid-murid di bawah umur sebagai bahan konten di akun Facebook-nya. Konten-konten tersebut bahkan dilaporkan menghasilkan uang, memicu kecaman dari netizen dan sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Taman Siswa menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa dan tidak masalah dalam dunia pendidikan."
Baca juga
KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

 

Bahkan, konten yang dibagikan akun ini pernah mendapat perhatian negatif dari nitizen yang mengkritik keras tindakan tersebut.

Salah satu komentar yang cukup mencolok datang dari seorang pengguna media sosial yang meminta agar "Pecat ini guru, tolong menteri pendidikan agar tegas" menyusul dugaan bahwa oknum guru tersebut memperoleh penghasilan melalui platform media sosial Meta, dengan sering memamerkan penghasilan berupa dolar dalam postingannya.

Baca juga:


Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara, Helmisyam Damanik, menanggapi hal ini dengan tegas.

Ia mengatakan bahwa memanfaatkan anak di bawah umur untuk keuntungan pribadi, baik secara ekonomi atau seksual, merupakan eksploitasi anak, yang dilarang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Guru di Simalungun Diduga Eksploitasi Anak untuk Konten Media Sosial
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara,
Helmisyam Damanik


Terdapat dua pasal dalam undang-undang tersebut yang secara jelas melarang eksploitasi anak, yaitu Pasal 76 I dan Pasal 88.

"Kalau itu menguntungkan sepihak bagi dirinya, itu merugi bagi orang lain. Walaupun kegiatan tersebut positif atau negatif, jika keuntungan itu hanya untuk dirinya sendiri, memanfaatkan anak di bawah umur itu tetap merupakan eksploitasi anak. Itu perbuatan tidak pantas untuk seorang oknum guru," ujar Helmisyam.

Gala Poin:
- Seorang oknum guru di Kabupaten Simalungun diduga memanfaatkan murid di bawah umur untuk konten di media sosial, yang menghasilkan uang.
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batu Bara menyebutkan tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Kepala Sekolah SMP Taman Siswa, Karsito, menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa dan tidak masalah dalam dunia pendidikan.


Namun, pendapat berbeda datang dari Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Kecamatan Ujung Padang, Karsito, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah hal yang biasa.

Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilkada Bulukumba, Dimenangkan Pasangan Ini

Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar lucu-lucuan atau hiburan yang tidak perlu dipermasalahkan, karena tidak ada yang merasa keberatan.

"Bagi saya tidak masalah dalam dunia pendidikan," ucap Karsito melalui telepon seluler.

Meskipun ada pendapat berbeda, kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Baca juga:
Terdakwa Kasus Fraud BSI Bengkulu Akui Perbuatan, Nasabah Rugi Rp 8 M


Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan tersebut bisa berisiko bagi perkembangan mental dan sosial anak-anak yang terlibat.

Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan eksploitasi ini untuk memastikan agar hak-hak anak tetap terlindungi.

Penulis: Taufiq BB


"Di tengah maraknya kasus eksploitasi anak di dunia digital, kali ini, sebuah oknum guru di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga memanfaatkan murid di bawah umur untuk konten di media sosial. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Komisi Perlindungan Anak."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #EksploitasiAnak #GuruKonten #PerlindunganAnak