MK Tolak Sengketa Pilkada Bulukumba, Dimenangkan Pasangan Ini

GalaPos ID, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam sidang yang berlangsung, MK mengeluarkan keputusan dismissal yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan MK Tegaskan Kemenangan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf di Pilkada Bulukumba

"Sidang sengketa Pilkada Bulukumba 2024 berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon (paslon) Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Dengan alasan tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing), MK memutuskan untuk menghentikan perselisihan tersebut. Keputusan ini memastikan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tetap sah."

Sidang sengketa ini sebelumnya telah digelar dalam dua kali persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari paslon 01 dan jawaban dari pihak termohon.

Gala Poin:
- MK menolak permohonan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan pasangan calon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
- Keputusan MK memastikan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
- Keputusan MK bersifat final, dan keputusan KPU tentang hasil Pilkada Bulukumba tetap berlaku.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon, berhasil meyakinkan MK bahwa proses Pilkada Bulukumba 2024 berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pelanggaran.

Putusan MK ini menegaskan bahwa gugatan dari paslon dengan jargon "JADIMI" tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang berlaku.

Baca juga:


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Banu Laksmana, mengingatkan agar putusan ini dihormati dan dijalankan.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat. Dengan keputusan ini, Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tetap berlaku, dan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujar Banu.

Baca juga:
Raup Cuan, IRT di Jombang Sukses Olah Durian Jadi Ketan Durian Populer

Keputusan ini diharapkan menjadi akhir dari sengketa Pilkada Bulukumba, sekaligus memastikan stabilitas pemerintahan di kabupaten tersebut ke depan.

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final dalam sengketa Pilkada Bulukumba 2024, menegaskan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih."

#PilkadaBulukumba #PutusanMK #Pilkada2024 #SengketaPilkada2024