Aktris Bunga Zainal Terjerat Investasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 6,2 M

GalaPos ID, Jakarta.
Kasus investasi fiktif kembali mengguncang publik, kali ini menimpa aktris Bunga Zainal. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,2 miliar. Dua orang tersebut, berinisial AAACD dan SFSS.

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal

Gala Poin:
- Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang melibatkan dua orang teman dekatnya, berinisial AAACD dan SFSS.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan kedua tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka, dengan penerapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
- Laporan Bunga Zainal teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dan kasus ini kini tengah dalam proses hukum.


Baca juga:
HPN 2025, Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa

Kedua tersangka merupakan teman dekat dari Bunga Zainal, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kasus penipuan investasi fiktif kembali terjadi, dan kali ini menimpa publik figur Tanah Air, Bunga Zainal. Aktris yang dikenal luas ini melaporkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar kepada Polda Metro Jaya. Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, dan keduanya diketahui memiliki kedekatan dengan Bunga Zainal. Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa proses hukum sudah berjalan, dengan kedua tersangka kini berada dalam tahanan."


Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang dikenal dekat dengan Bunga Zainal, telah ditahan setelah dilaporkan oleh aktris tersebut pada bulan Agustus 2024.

Baca juga:

Laporan yang dibuat oleh Bunga Zainal terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Ade Ary kepada awak media.

Bunga Zainal mengungkapkan dirinya terjerat dalam penipuan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian finansial besar.

Baca juga:
MK Tolak Sengketa Pilkada Bulukumba, Dimenangkan Pasangan Ini

Dalam laporan yang teregister, ia menyebutkan bahwa kedua tersangka menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang tidak wajar, yang pada akhirnya berujung pada penipuan.

"Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka sudah ditahan sejak malam kemarin," tambah Kombes Ade Ary.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar korban investasi fiktif yang melibatkan sejumlah publik figur.

Baca juga:
Terdakwa Kasus Fraud BSI Bengkulu Akui Perbuatan, Nasabah Rugi Rp 8 M

Namun, meskipun kejadian serupa sering terjadi, Bunga Zainal berharap agar kasusnya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.


"Kasus investasi fiktif kembali mencuat, kali ini melibatkan aktris ternama Bunga Zainal yang menjadi korban penipuan senilai Rp6,2 miliar. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #InvestasiFiktif #BungaZainal #PoldaMetroJaya