Terdakwa Kasus Fraud BSI Bengkulu Akui Perbuatan, Nasabah Rugi Rp 8 M
GalaPos ID, Bengkulu.
Sidang lanjutan dugaan kasus fraud yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu kembali digelar pada Senin, 4 Februari 2025. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan delapan saksi dari jajaran manajerial BSI Cabang Bengkulu.
Gala Poin:- Terdakwa Tiara Kania Dewi melakukan manipulasi deposito nasabah BSI Cabang Bengkulu, menyebabkan kerugian hingga Rp 8 miliar.
- Dalam sidang, delapan saksi menguatkan keterangan bahwa terdakwa membuat buku tabungan ganda.
- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani kasus fraud ini, yang kini masih berlanjut di pengadilan.
Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Tiara Kania Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai customer service di bank tersebut.
Menurut keterangan para saksi, Tiara Kania Dewi melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah sejak Januari 2019 hingga Januari 2024.
Baca juga:
Dalam aksinya, terdakwa tidak melaporkan transaksi yang seharusnya dilakukan kepada pihak bank.
Selain itu, Tiara membuat buku tabungan ganda, satu diberikan kepada nasabah, sementara satu lagi dipegang oleh terdakwa sendiri.
Praktik ini berjalan selama beberapa tahun dan merugikan nasabah hingga mencapai angka Rp 8 miliar.
Baca juga:
Raup Cuan, IRT di Jombang Sukses Olah Durian Jadi Ketan Durian Populer
Keterangan yang diberikan oleh delapan saksi ini tidak dibantah oleh terdakwa. Dalam sidang, Tiara mengakui semua perbuatannya.
"Kasus penipuan di Bank BSI Cabang Bengkulu membawa kerugian besar bagi nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar. Fakta-fakta persidangan semakin mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh seorang customer service bank."
Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Lucky Selvano Marigo, Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu, yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah terbukti sesuai dengan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan Pasal 65 KUHP.
"Dari fakta persidangan kali ini, jelas membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi menguatkan dakwaan JPU, yaitu Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," tegas Lucky Selvano Marigo ketua tim JPU Kejati Bengkulu, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga:
Ibu Rumah Tangga Keluhkan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung
Kasus fraud ini menarik perhatian publik karena dampaknya yang besar terhadap nasabah dan reputasi bank. Proses penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kasus dugaan fraud yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu terus bergulir dalam persidangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan delapan saksi yang semuanya merupakan manajerial BSI Cabang Bengkulu. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Tiara Kania Dewi ini berakibat pada kerugian nasabah hingga Rp 8 miliar. Terdakwa Tiara mengaku sepenuhnya melakukan manipulasi deposito nasabah dengan cara membuat buku tabungan ganda."
#KasusFraudBSI #Bengkulu #PenipuanPerbankan