Marak Investasi Bodong, Bappebti Blokir Ribuan Domain Ilegal PBK Sepanjang 2024
GalaPos ID, Jakarta.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs web ilegal yang beroperasi di sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Masyarakat diminta waspada investasi bodong atas nama perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda dengan mudah.
"Bappebti Blokir Ribuan Domain Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Investasi Bodong. Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan berjangka komoditi ilegal untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian besar."
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi. Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut,” tegas Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024, lalu.
Baca juga:
Upaya Batasi Aktivitas Ilegal
Tommy mengungkapkan, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi utama bagi entitas PBK ilegal.
Pemblokiran ini diharapkan tidak hanya membatasi aktivitas promosi, iklan, dan penawaran ilegal, tetapi juga memberikan peringatan bagi pelaku usaha ilegal untuk menghentikan kegiatan mereka hingga mendapatkan izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki izin wajib segera mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara legal.
"Pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir," ujar Aldison.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok PBK
Selain aktivitas ilegal, Bappebti menemukan sejumlah modus penipuan yang berkedok PBK, seperti skema ponzi, perjudian, dan permainan uang (money game).
Aldison menjelaskan, banyak pelaku penipuan mencatut nama lembaga kredibel dan menampilkan legalitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Pelaku penipuan ini umumnya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban menyetorkan dana, pelaku menghilang, dan uang korban tidak kembali,” terang Aldison.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme transaksi serta risiko yang mungkin dihadapi sebelum berinvestasi.
“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” jelas Olvy.
Untuk memverifikasi legalitas pelaku usaha PBK, masyarakat dapat mengakses tautan ceklegalitas.bappebti.go.id atau menghubungi layanan informasi Bappebti melalui WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.