Pemberantasan Judi Online hingga Desember 2024, Kemkomdigi Blokir 72.543 Konten

GalaPos ID, Jakarta.
Patroli siber yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuahkan hasil signifikan dalam pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia. Dalam periode 1 hingga 10 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini.

Pemberantasan Judi Online: Kemkomdigi Blokir 72.543 Konten di Desember 2024

Poin Utama:
  • Kemkomdigi menindak 72.543 konten judi online dalam 10 hari pertama Desember 2024, dengan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat.
  • Selain menutup situs judi online, Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial besar yang mempromosikan judi online.
  • Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi dana perjudian daring senilai Rp283 triliun pada 2024.

 

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, mengungkapkan bahwa hasil penindakan ini merupakan kombinasi dari patroli siber yang dilakukan Kemkomdigi dan tindak lanjut laporan dari masyarakat serta lembaga terkait.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak yang sadar akan dampak negatif judi online,” ujar Menhariq di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Baca juga:

Selama periode 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menutup 187.297 konten judi online.

Ini mencakup 470.564 website dan alamat IP, 21.259 akun di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, serta konten-konten lainnya di Google, YouTube, TikTok, Telegram, dan platform X (Twitter).

Secara total, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten judi online sejak dimulainya pemberantasan pada 2017.

Baca juga:
Xi Jinping dan Vladimir Putin Adakan Panggilan Video, Bahas Apa?

Menhariq menegaskan, meski sudah ada kemajuan signifikan, usaha ini belum selesai.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” katanya.

Selain menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial dengan pengikut besar yang mempromosikan judi online.

Baca juga:
Satu Jenazah Ditemukan Lagi di Glodok Plaza, Jumlah Korban Tewas Sembilan

Beberapa di antaranya termasuk akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), dan @orang2mabok (163 ribu pengikut).

“Dengan memblokir akun-akun ini, kami berharap dapat mencegah meluasnya pengaruh negatif judi online pada generasi muda,” jelas Menhariq.

Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dalam mengintervensi perputaran dana perjudian online.

Baca juga:
Kasus Pemukulan, Yonif 501/BY dan Wartawan Madiun Berdamai

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang berhasil diintervensi mencapai Rp283 triliun pada triwulan I hingga III 2024.

Jika tidak dilakukan intervensi, dana tersebut diperkirakan dapat meningkat menjadi Rp981 triliun pada akhir tahun.

“Intervensi ini penting untuk memutuskan sumber daya finansial yang mendukung operasional judi online,” kata Menhariq.

Baca juga:
Panen Perdana, Mantan TKI ini Sukses jadi Pengusaha Durian Premium

Ia juga mengingatkan bahwa perjudian online merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar bagi pelaku yang terlibat.

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan konten judi online, Kemkomdigi menyediakan beberapa kanal pengaduan.

Masyarakat dapat melapor melalui Aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, atau WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Baca juga:
Banjir Terjang Tiga Desa di Jember, Ratusan Rumah Terendam

Selain itu, portal Aduannomor.id dan Cekrekening.id juga dapat digunakan untuk melaporkan nomor seluler atau rekening bank yang terlibat dalam tindak pidana perjudian.

    "Peran Masyarakat Kunci Kemkomdigi Blokir 72.543 Konten Judi Online"

 

"Patroli siber yang dilakukan Kemkomdigi berhasil menindak 72.543 konten judi online dalam sepuluh hari pertama Desember 2024. Hasil ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

Pemberantasan dilakukan melalui patroli siber, laporan masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai lembaga. Sebagai tambahan, Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial yang mempromosikan judi online, mengingat dampak besar terhadap generasi muda."

 

#PemberantasanJudol #Kemkomdigi #PerjudianOnline