AJI Indonesia Laporkan Tiga Kasus Ketenagakerjaan Media ke Dewan Pers

GalaPos ID, Jakarta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadukan tiga kasus ketenagakerjaan terkait jurnalis ke Dewan Pers, Selasa, 21 Januari 2025. Kasus-kasus ini melibatkan jurnalis dari CNN Indonesia, Pinusi.com, dan VOA. Selain itu, AJI juga menyerahkan dokumen hasil survei pekerja freelance sebagai masukan bagi Dewan Pers untuk lebih mengawasi perusahaan media.

Tiga Kasus Sengketa Ketenagakerjaan Media Diajukan ke Dewan Pers

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggugat perlakuan buruk terhadap pekerja media dengan mengadukan tiga kasus ketenagakerjaan ke Dewan Pers. Mereka mendorong Dewan Pers untuk memperketat verifikasi media agar memastikan hak-hak jurnalis terlindungi."

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, menyatakan bahwa kasus yang diajukan ini hanya merupakan sampel dari perlakuan buruk yang diterima banyak pekerja media.

Baca juga:

Menurut Edi, banyak perusahaan media di Indonesia, baik nasional maupun daerah, yang tidak mengikuti standar verifikasi Dewan Pers atau aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Ini hanya sampel, sedangkan hasil survei kami lampirkan tentang kondisi pekerja freelance secara nasional," ujar Edi Faisol di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Edi menambahkan bahwa beberapa media asing, seperti VOA, juga tidak mematuhi standar ketenagakerjaan, terbukti dengan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami mantan Ketua AJI Indonesia, Sasmito.

Baca juga:
Panen Perdana, Mantan TKI ini Sukses jadi Pengusaha Durian Premium

Ia menekankan bahwa AJI akan terus mengawal masalah ketenagakerjaan yang dihadapi jurnalis.

Edi juga mendorong Dewan Pers untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memantau hubungan industrial agar lebih adil dan terawasi.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya mending dicabut saja sertifikasinya," ujar Edi tegas.

Baca juga:
Blokir Jalan di Tulang Bawang, Warga Tuntut Lapangan Kerja dari PPA

Poin Utama:

  • AJI Indonesia mengadukan tiga kasus sengketa ketenagakerjaan ke Dewan Pers dan menyerahkan hasil survei pekerja freelance.
  • Dewan Pers diminta memperketat verifikasi media dan memastikan perusahaan media memenuhi standar ketenagakerjaan.
  • Pendirian serikat pekerja di perusahaan media dijamin oleh UUD 1945 dan harus dihormati oleh perusahaan.

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa Dewan Pers selama ini lebih fokus pada penyelesaian sengketa konten berita, padahal persoalan ketenagakerjaan juga harus mendapat perhatian.

Ninik menegaskan bahwa dalam proses verifikasi media, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk pemberian upah layak dan jaminan sosial bagi pekerja.

Baca juga:
Banjir Terjang Tiga Desa di Jember, Ratusan Rumah Terendam

Ninik juga menyayangkan adanya perusahaan media yang memanipulasi dokumen selama proses verifikasi, seperti memalsukan bukti pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
 
"Setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis," ujar Ninik.
 
Terkait dengan pendirian serikat pekerja, Ninik menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak dasar setiap pekerja.

Ia mendukung keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dan berharap agar perusahaan menghormati hak ini.

"Pendirian serikat pekerja sudah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3)," kata Ninik.

Dewan Pers juga berencana untuk membuat regulasi yang lebih ketat dalam pengawasan implementasi syarat administrasi perusahaan media yang terdaftar. Hal ini bertujuan agar sertifikasi Dewan Pers benar-benar mencerminkan kualitas dan kesejahteraan pekerja media.

 

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajukan tiga kasus ketenagakerjaan terkait jurnalis ke Dewan Pers dan menyerahkan dokumen hasil survei tentang kondisi pekerja media freelance. AJI mengkritik sejumlah perusahaan media yang tak mematuhi standar ketenagakerjaan serta verifikasi Dewan Pers. Meskipun Dewan Pers berjanji untuk lebih fokus pada pengawasan kesejahteraan pekerja media, masalah tersebut masih terus terjadi di berbagai media."

 

#KetenagakerjaanMedia #PerlindunganJurnalis #AJIIndonesia