Eksploitasi Anak via Medsos Terungkap, Pelaku Dijerat UU TPPO

GalaPos ID, Pangkalpinang.
Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan menawarkan dua anak di bawah umur kepada pelanggan melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta sekali pertemuan.
Kasus ini diungkap Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin malam, 22 Juli 2024, di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Polda Babel Amankan Mucikari Muda di Hotel Pangkalpinang

 

"Bisnis prostitusi daring yang melibatkan remaja kembali terungkap di Pangkalpinang. Seorang perempuan 18 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari dan menawarkan dua anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Remaja 18 tahun di Pangkalpinang diamankan karena diduga menjadi mucikari dalam kasus TPPO.
2. Dua anak di bawah umur (17 tahun) diduga menjadi korban dan ditawarkan Rp1,5 juta sekali pertemuan melalui media sosial.
3. Pelaku dijerat UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.


Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua remaja perempuan berinisial L (17) dan F (17), warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Keduanya diduga menjadi korban dalam praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa, 23 Juli 2024.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengungkapkan bahwa selain mengamankan para pihak yang terlibat, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp3 juta, dua unit telepon genggam, satu tas warna hitam, serta bukti pembayaran hotel.

Baca juga:
Komisi VIII Desak Skema Darurat untuk Peserta PBI JKN Bengkulu

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, para korban ditawarkan kepada pelanggan melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan.

Pelaku menjanjikan bagian Rp800 ribu hingga Rp1 juta kepada korban untuk setiap pertemuan, sementara sisanya menjadi keuntungan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baru Berusia 18 Tahun Dibekuk, Remaja ini jadi Mucikari dan Jajakan Cewek Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Foto ilustrasi pekerja hiburan malam

 

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap maraknya eksploitasi seksual anak berbasis daring.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan, pola rekrutmen, serta peran platform digital yang kerap dimanfaatkan dalam praktik serupa.

 

Baca juga:
Visa Wisata, Koper Berisi Kokain WN Inggris Diamankan di Legian

"Polda Bangka Belitung mengamankan remaja 18 tahun di Pangkalpinang yang diduga menjadi mucikari dan menawarkan dua anak di bawah umur melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta. Kasus ini dijerat UU TPPO dan UU Perlindungan Anak."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TPPO #PoldaBabel #PerlindunganAnak #StopEksploitasiAnak #Pangkalpinang

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال