Baru Berusia 18 Tahun Dibekuk, Remaja ini jadi Mucikari dan Jajakan Cewek Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

GalaPos ID, Pangkal Pinang.
Remaja cewek berusia 18 tahun di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa diamankan petugas kepolisian karena menjadi mucikari sejumlah wanita muda untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Remaja tersebut menjajakan perempuan cantik dengan tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang.

Sepak terjang mucikari muda ini berakhir saat diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin malam, 22 Juli 2024. Bahkan petugas juga mengamankan dua wanita muda lain berinisial L (17 tahun) dan F (17 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa, 23 Juli 2024.


Sementara, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengungkapkan, selain menangkap para pelaku, tim turut menyita barang bukti berupa uang sebesar 3 juta rupiah, dua unit handphone, satu tas warna hitam, serta bill hotel. 

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, para korban ini ditawarkan kepada pelanggan melalui media sosial dengan tarif sebesar 1,5 juta rupiah sekali kencan. Pelaku kemudian menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk setiap pertemuan. Dari bisnis tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17  UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.