GalaPos ID, Jakarta.
Rentetan kecelakaan kapal laut dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir menjadi alarm serius bagi keselamatan pelayaran nasional.
Tidak hanya meninggalkan korban dan kerugian, rangkaian insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan sebelum kapal mendapatkan izin berlayar.
"Setiap kecelakaan kapal selalu menghadirkan duka dan evaluasi. Masalahnya, apakah evaluasi itu menjadi perubahan nyata atau sekadar rapat setelah korban berjatuhan?"
Baca juga:
- Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat, Alarm Baru bagi Konservasi Gajah Sumatera
- Neteazen Hadirkan Teh Premium Autentik, Buktikan Kualitas Tak Harus Mahal
- Warga Batu Bara Protes Pemberitaan, Desak Klarifikasi dan Verifikasi Fakta
Gala Poin:
1. Rentetan kecelakaan kapal laut menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.
2. Hamka B. Kady mendesak revisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 terkait SPB karena dinilai masih memiliki celah dalam pengawasan kelaiklautan kapal.
3. Reformasi keselamatan membutuhkan penguatan peran Syahbandar, inspeksi fisik kapal, teknologi pengawasan, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai berbagai tragedi laut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, khususnya terkait mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sejumlah kecelakaan yang menjadi perhatian publik antara lain tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.
Menurut Hamka, kecelakaan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada proses investigasi penyebab kejadian. Pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi dan memperkuat tata kelola pengawasan agar tragedi serupa tidak terus berulang.
“Berulangkali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar,” ujar Hamka, dalam keterangan yang diterima redaksi, 4 Agustus 2026.
Baca juga:
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan SPB dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 masih mengandalkan sejumlah dokumen administratif.
Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan atau penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai daftar periksa kapal, serta dokumen dan warta kapal.
Menurut Hamka, mekanisme tersebut berpotensi membuat fungsi Syahbandar lebih berfokus pada pemeriksaan administrasi dibandingkan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik kapal.
Kondisi itu, menurutnya, dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran seperti kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pemastian standar keselamatan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Mandat Syahbandar Harus Diperkuat
Hamka menegaskan aturan penerbitan SPB perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur fungsi, tugas, serta kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Dalam aturan tersebut, Syahbandar memiliki kewenangan untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, aktivitas embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Karena itu, Hamka menilai pengawasan keselamatan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegas Hamka B. Kady.
Keselamatan Laut Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Hamka berharap rentetan kecelakaan kapal menjadi titik balik reformasi keselamatan pelayaran nasional.
Selain revisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, ia mendorong penguatan inspeksi lapangan, peningkatan kapasitas dan integritas Syahbandar, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran keselamatan.
Baca juga:
Bagi Hamka, keselamatan pelayaran bukan hanya persoalan teknis transportasi, tetapi menyangkut perlindungan nyawa manusia dan keberlangsungan konektivitas serta distribusi logistik nasional.
Publik kini menunggu apakah rentetan tragedi laut tersebut benar-benar menjadi titik perubahan sistem keselamatan pelayaran, atau kembali menjadi daftar panjang kecelakaan yang baru mendapat perhatian setelah korban berjatuhan.
Baca juga:
- Raja Maroko Anugerahi Royal Medal kepada Hasrul Azwar, Ini Alasan Lengkapnya
- Lonjakan Kasus Kekerasan di NTT, Mental Pendamping Korban Jadi Sorotan
Di laut, kapal butuh izin berlayar. Tapi publik bertanya: apakah izin itu hanya memastikan dokumen lengkap, atau benar-benar memastikan kapal siap membawa nyawa manusia?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KeselamatanPelayaran #TransportasiLautIndonesia #ReformasiPelayaran #DPRRI #Syahbandar

