GalaPos ID, Batu Bara.
Kepercayaan publik terhadap media kembali menjadi sorotan setelah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, mengecam sebuah pemberitaan media daring yang dinilai memuat tuduhan tanpa dasar yang telah terverifikasi.
"Di era ketika judul bombastis lebih cepat viral daripada klarifikasi, siapa sebenarnya yang membayar harga dari sebuah berita yang belum teruji?"
Baca juga:
- Operasi DVI Berjalan, Lima Korban KM Mutiara Sentosa II Diidentifikasi
- Diduga Langgar Site Plan, Bangunan Shila at Sawangan Dihentikan Total
- Lima Desa di Manggarai Terima Motor Hibah Imigrasi, Pengawasan TPPO Diperkuat
Gala Poin:
1. Tokoh masyarakat dan pemuda Datuk Tanah Datar membantah pemberitaan yang menuding seorang Babinsa sebagai pemilik gudang CPO ilegal.
2. Warga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan karena tidak ada konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
3. Masyarakat meminta adanya klarifikasi serta penelusuran oleh pihak berwenang dan Dewan Pers demi menjaga akurasi informasi dan kepercayaan publik.
Pemberitaan tersebut menyebut seorang oknum anggota TNI bernama "Sidik" diduga sebagai pemilik gudang penampung CPO ilegal di Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Namun, masyarakat setempat membantah informasi tersebut dan menilai isi berita tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Warga menyebut Sidik merupakan Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut dan selama ini dikenal aktif menjalankan tugas pembinaan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan.
"Itu berita ngawur. Masak Babinsa kami yang bernama Sidik dituduh pemilik gudang CPO mafia. Padahal kesehariannya dia mengabdi untuk masyarakat. Tidak ada sama sekali dia berkecimpung dalam bisnis ilegal seperti yang dituduhkan berita tak jelas itu," kata Iwan Setiawan, Tokoh Pemuda Datuk Tanah Datar, Sabtu, 2 Agustus 2026.
Baca juga:
Selain membantah isi pemberitaan, masyarakat juga menilai proses penyusunan berita tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak mencantumkan narasumber yang jelas maupun konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita.
Menurut mereka, langkah konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi informasi sekaligus melindungi hak jawab pihak yang diberitakan.
"Seharusnya media itu konfirmasi dulu ke Pak Sidik, ke Koramil, atau ke pemerintah desa. Ini langsung main tuduh. Ini sudah mencoreng nama baik TNI dan meresahkan masyarakat," tegas Iwan.
Senada dengan itu, Ketua BKM Masjid Jamic Desa Petatal, Hariz, mengingatkan agar insan pers lebih berhati-hati dalam menyusun pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang maupun institusi.
Minta Klarifikasi dan Penelusuran
Tokoh masyarakat Datuk Tanah Datar berharap pemberitaan yang dipersoalkan segera diklarifikasi apabila ditemukan kekeliruan. Mereka juga meminta pihak terkait, termasuk Danrem 022/Pantai Timur dan Dewan Pers, menelusuri persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
"Kami minta media yang menyebarkan itu segera meralat. Jangan sampai karena satu berita hoaks, nama baik desa kami dan TNI jadi rusak," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya belum memberikan keterangan. Sementara itu, media yang mempublikasikan tuduhan tersebut juga belum menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas keberatan yang disampaikan masyarakat.
Baca juga:
- Lonjakan Kasus Kekerasan di NTT, Mental Pendamping Korban Jadi Sorotan
- Akademisi NTT Kritik Safari Politik Jokowi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Konsolidasi
Kalau verifikasi dianggap pilihan, lalu apa bedanya jurnalisme dengan sekadar menyebarkan dugaan? Publik berhak mendapat fakta, bukan sekadar sensasi.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BatuBara #JurnalismeBerimbang #CekFakta #DewanPers #VerifikasiFakta
.jpg)
.jpg)