GalaPos ID, Jakarta.
Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online yang diduga mengoperasikan situs 1XBET dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memblokir 75 rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dan perantara aliran dana hasil perjudian, sementara pengendali utama jaringan disebut masih berada di luar negeri.
"Rekening terus diblokir, pelaku terus ditangkap. Namun selama bandar utama aman di luar negeri, perang melawan judi online belum benar-benar selesai."
Baca juga:
- Kemarau Datang, Petani Subang Berjuang Sendiri Hadapi Krisis Air Irigasi
- Luís Figo Sambangi Jakarta, Strategi Baru Angkat Domino ke Level Nasional
- Menuju Olimpiade Dimulai dari Rawamangun, Siapkah Sistem Pembinaan Indonesia?
Gala Poin:
1. Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus sindikat judi online 1XBET yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
2. Polisi memblokir 75 rekening yang diduga menjadi penampung dan perantara transaksi judi online dengan saldo yang diamankan sekitar Rp119 juta.
3. Penyidikan masih berlanjut untuk memburu pengendali utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026. Dari hasil penelusuran terhadap aktivitas situs 1XBET, penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga memiliki sistem operasional terstruktur dengan pembagian tugas yang berbeda-beda.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan perjudian daring tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.
“Perjudian online merupakan permasalahan yang tidak hanya menyerang pribadi, namun juga merambah kepada aspek-aspek sekitar,” kata Tiksnarto pada Selasa, 30 Juni 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap di Banjarmasin. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator admin yang mengelola operasional situs serta mencatat transaksi keuangan berdasarkan arahan seorang pengendali berinisial WN yang hingga kini masih berada di luar negeri.
“Tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap di Banjarmasin karena diduga berperan sebagai koordinator admin yang mengelola operasional situs dan mencatat transaksi keuangan atas arahan seorang pengendali berinisial WN yang masih berada di luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga:
APPBI Dorong Industri Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026 di JICC Jakarta
“Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar Grawas.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, serta perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk mengelola aktivitas perjudian. Dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut, penyidik menemukan 23 rekening yang berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Penyidikan kemudian berkembang dengan memblokir total 75 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penerima maupun rekening perantara. Dari seluruh rekening tersebut, penyidik mengamankan saldo sekitar Rp119 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Meski empat tersangka telah diamankan, pengungkapan ini juga menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan judi online. Dugaan keterlibatan pengendali dari luar negeri mengindikasikan bahwa penindakan terhadap operator di dalam negeri baru menyentuh sebagian mata rantai. Tantangan berikutnya adalah membongkar aliran dana lintas negara, mengungkap aktor intelektual, serta memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening yang kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Baca juga:
Warga Batu Bara Tuntut Perbaikan Drainase, Pos Kehutanan Digugat Protes Banjir
Operator boleh berganti, rekening bisa diblokir. Tetapi jika otak jaringan tetap di luar jangkauan, apakah yang diputus hanya cabangnya, bukan akarnya?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #JudiOnline #PoldaMetroJaya #Ditressiber #Kriminal #CyberCrime
.jpg)
.jpg)