'Padakno Karo Bapak', Kode Dugaan Setoran yang Dibongkar KPK di Sukoharjo

GalaPos ID, Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tidak hanya membuka dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan pola yang disebut sebagai "tradisi" yang diduga telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

'Padakno Karo Bapak', Kode Dugaan Setoran yang Dibongkar KPK di Sukoharjo
KPK mengungkap dugaan tradisi setoran di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga berlanjut dari masa ke masa. Kasus Bupati Etik Suryani memunculkan pertanyaan tentang budaya birokrasi, pengawasan, dan akuntabilitas pemerintah daerah. Foto: HO/KPK

 

"Jika sebuah praktik ilegal memiliki kode, pola, dan penerus, publik patut bertanya: sejak kapan penyimpangan terasa begitu normal di birokrasi?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPK menduga terdapat pola "tradisi setoran" yang berlanjut dari pemerintahan sebelumnya di Kabupaten Sukoharjo.
2. Etik Suryani diduga memanfaatkan SK insentif sebagai alat pemerasan terhadap aparatur pemerintah daerah dengan total dugaan penerimaan Rp2,93 miliar selama 2021–2026.
3. PDIP menyatakan kader yang terjaring OTT akan diproses melalui mekanisme internal, dengan sanksi yang dapat berujung pada pemecatan.


Temuan tersebut menjadi sorotan karena mengindikasikan bahwa persoalan korupsi tidak selalu berhenti pada individu, tetapi dapat berkembang menjadi budaya organisasi apabila pengawasan dan akuntabilitas tidak berjalan efektif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menduga Etik Suryani meneruskan pola yang pernah terjadi pada masa bupati sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Asep, dalam penyidikan ditemukan penggunaan sejumlah kode berbahasa Jawa yang diduga berkaitan dengan permintaan setoran kepada bawahan.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca juga:
Harga Cabai Melonjak, Petani Hanya Nikmati Rp17 Ribu per Kilogram

Penyidik juga menyebut adanya penggunaan kalimat "padakno karo Bapak" yang diduga menjadi acuan besaran setoran agar sama seperti masa pemerintahan sebelumnya.
 
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep, Sabtu, 11 Juli 2026.

KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga melibatkan pengumpulan "setoran rutin OPD" melalui pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Dugaan Modus Pemerasan
Dalam penyidikannya, KPK menduga dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta setoran dari pegawai.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.

KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

KPK Bongkar Dugaan Tradisi Setoran di Sukoharjo, Korupsi Diduga Turun Temurun
KPK menduga terdapat pola "tradisi setoran" yang berlanjut dari pemerintahan sebelumnya di Kabupaten Sukoharjo. Etik Suryani diduga memanfaatkan SK insentif sebagai alat pemerasan terhadap aparatur pemerintah daerah dengan total dugaan penerimaan Rp2,93 miliar selama 2021–2026. Foto: Deny

 

Penyidik mengungkap, selama periode 2021–2026, total dugaan penerimaan yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar dan diduga digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut kemudian membawa KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.


PDIP Siapkan Sanksi
Di tengah proses hukum yang berjalan, PDI Perjuangan menyatakan memiliki mekanisme internal terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan kader yang tertangkap melalui OTT akan langsung dikenai sanksi pemecatan.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.

Baca juga:
Dayak Deah Gelar Mesiwah Pare Gumboh, Tradisi Leluhur di Lereng Meratus

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan oleh bidang kehormatan partai.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Andreas Hugo Pareira, Minggu, 12 Juli 2026.

Terkait dugaan "tradisi" yang disampaikan KPK, Andreas meminta seluruh proses dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya, Minggu, 12 Juli 2026.


Lebih dari Sekadar Pergantian Tersangka
Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku.

Baca juga:
Defisit Neraca Dagang Jadi Alarm, Christiany Paruntu Desak Penguatan Ekspor dan Hilirisasi


Ketika penyidik menemukan dugaan pola yang berulang dari satu masa kepemimpinan ke masa berikutnya, perhatian publik bergeser pada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana sistem pengawasan mampu mencegah praktik serupa agar tidak terus diwariskan.

Bagi masyarakat, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, melainkan dari kemampuan negara memutus mata rantai penyalahgunaan kewenangan sehingga jabatan publik kembali berfungsi untuk melayani kepentingan warga, bukan kepentingan segelintir pihak.

 

 

 

Baca juga:
Komisi III Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Korupsi paling berbahaya bukan yang dilakukan diam-diam, melainkan yang berubah menjadi kebiasaan dan diwariskan dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPK #OTTSukoharjo #KorupsiDaerah #GoodGovernance #PolitikIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال