GalaPos ID, Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kembali memunculkan pertanyaan besar yang selama ini menghantui demokrasi lokal: mengapa kepala daerah terus berguguran dalam kasus korupsi, sementara sistem pemilihannya nyaris tak berubah?
"Kalau setiap beberapa bulan publik disuguhi OTT kepala daerah, mungkin yang rusak bukan hanya orangnya, tetapi juga mesin yang terus mencetak mereka."
Baca juga:
- Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Bikin Panik, Ungkap Fakta Baru Soal Pelaku
- Makanan Hotel Tak Jadi Sampah, Food Bank Bandung Salurkan untuk Warga
- Harga Cabai Melonjak, Petani Hanya Nikmati Rp17 Ribu per Kilogram
Gala Poin:
1. ADKASI mendesak reformasi total sistem Pilkada setelah OTT Bupati Sukoharjo dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola politik daerah.
2. Mahalnya biaya politik disebut sebagai akar persoalan yang mendorong praktik korupsi kepala daerah sejak proses pencalonan.
2. ADKASI mengusulkan pilkada asimetris dan insentif berbasis kinerja agar kepala daerah lebih fokus pada prestasi daripada penyalahgunaan jabatan.
Di tengah ramainya proses hukum terhadap Etik Suryani, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) justru mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Organisasi tersebut menilai akar masalah berada pada sistem politik yang dinilai semakin mahal dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Umum ADKASI Siswanto mengatakan kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo harus menjadi momentum mengevaluasi mekanisme pemilihan kepala daerah secara menyeluruh.
"Sistem rekrutmen kepala daerah harus mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Pilkada tidak boleh lagi menjadi arena yang lebih mengutamakan kekuatan finansial daripada kualitas calon," sebut Siswanto dalam siaran pers yang diterima GalaPos ID, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Siswanto, fakta bahwa lebih dari 400 kepala daerah tersangkut perkara korupsi sejak era pilkada langsung menunjukkan bahwa pendekatan penindakan hukum belum cukup menghentikan siklus tersebut.
Baca juga:
Dayak Deah Gelar Mesiwah Pare Gumboh, Tradisi Leluhur di Lereng Meratus
Biaya Politik Dinilai Menjadi Akar Masalah
ADKASI berpandangan korupsi di daerah tidak hanya dipicu oleh perilaku individu, tetapi juga oleh struktur politik yang dinilai semakin mahal.
Organisasi tersebut menyebut biaya kontestasi politik, lemahnya proses rekrutmen calon kepala daerah, serta minimnya penghargaan terhadap kepala daerah yang berprestasi menjadi kombinasi yang membuat praktik korupsi terus berulang.
Sebagai solusi, ADKASI mengusulkan penerapan sistem pilkada asimetris di daerah-daerah tertentu.
"Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menggunakan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis," lanjut Siswanto, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut ADKASI, mekanisme tersebut berpotensi memangkas biaya politik, mempersempit ruang praktik politik uang, sekaligus mengurangi tekanan finansial yang kerap menjadi pintu masuk korupsi setelah kepala daerah terpilih.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan pemerintah membangun sistem insentif berbasis kinerja. Kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai layak memperoleh penghargaan finansial berbasis prestasi.
ADKASI menilai insentif semacam itu dapat mengubah orientasi kepala daerah dari mengejar keuntungan pribadi menjadi berlomba meningkatkan kinerja pemerintahan.
OTT Sukoharjo Jadi Pengingat
Desakan reformasi itu muncul setelah KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga:
Defisit Neraca Dagang Jadi Alarm, Christiany Paruntu Desak Penguatan Ekspor dan Hilirisasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan lembaganya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Etik meminta bawahannya mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara pemerasan yang kini tengah diproses.
Baca juga:
Komisi III Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
ADKASI menilai rentetan OTT kepala daerah semestinya tidak hanya menjadi bahan pemberitaan sesaat, tetapi menjadi momentum membenahi sistem politik secara menyeluruh.
Organisasi tersebut mengajak pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat menjadikan kasus-kasus korupsi kepala daerah sebagai bahan evaluasi bersama agar demokrasi lokal tidak terus menghasilkan persoalan yang sama.
Bagi publik, pertanyaan terpenting setelah setiap OTT bukan hanya siapa yang ditangkap berikutnya. Yang lebih mendesak adalah apakah sistem politik akan berubah, atau justru kembali menunggu daftar kepala daerah berikutnya masuk ruang konferensi pers KPK.
Baca juga:
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Korupsi kepala daerah datang silih berganti. Pertanyaannya bukan lagi siapa berikutnya, melainkan kapan sistem politik berhenti memproduksi kasus yang sama. Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang, ADKASI: Pilkada Jangan Jadi Ajang Modal Besar
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OTTKPK #ReformasiPilkada #KorupsiDaerah #DemokrasiLokal #PolitikIndonesia
.jpg)
.jpg)