GalaPos ID, Surabaya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, ED (Ertika Dinawati), resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis dalam proses pelayanan perizinan.
"Birokrasi seharusnya mempermudah pelayanan, bukan membuka loket pungli. Saat satu per satu pejabat ditetapkan sebagai tersangka, publik kembali bertanya: ini oknum atau sudah menjadi budaya?"
Baca juga:
- Hari Anak Nasional 2026, Anak Disabilitas Belajar Jaga Kesehatan Gigi di LRT
- Padel Kian Populer, PBPI Jateng Ajak Pemda dan Korporasi Ekosistem Olahraga
- Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Ponsel
Gala Poin:
1. Kejati Jawa Timur menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan pungli perizinan air tanah.
2. Penyidik menduga praktik pungli menyasar 217 pemohon izin dengan nilai lebih dari Rp1,33 miliar, ditambah dugaan pungutan terpisah sebesar Rp145 juta kepada empat pemohon.
3. ED resmi ditahan selama 20 hari, sementara penyidikan masih terus berlangsung dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan ED merupakan tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), OS, dan H sebagai tersangka.
"Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar... di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Selasa 28 Juli 2026.
Menurut penyidik, ED diduga menjalankan praktik pungli atas perintah atau sepengetahuan atasannya, AM. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan pungutan liar terhadap 217 pemohon izin dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000.
"Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," jelas Punia.
Baca juga:
JarNas APO Soroti Modus Digital Perdagangan Orang, Perlindungan Korban Jadi Kunci
Korban Tenggelam di Irigasi Lampung Ditemukan 644 Meter dari Lokasi Jatuh
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED melakukan pungutan secara terpisah tanpa sepengetahuan AM. Dugaan tersebut melibatkan empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta.
"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," imbuhnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap peran ED sebagai pengendali aliran dana hasil pungli. Seluruh pengeluaran uang diduga harus memperoleh persetujuan darinya sebelum dilaporkan sebagai pemasukan tidak resmi kepada pimpinan.
Atas dasar alat bukti yang dikumpulkan penyidik, ED dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jawa Timur.
"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan... Tersangka diduga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan," tegas Punia.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor pelayanan publik yang memanfaatkan proses perizinan sebagai sumber pungutan ilegal. Penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Karhutla Gunung Paseban Membesar, Alarm Tahunan yang Terus Berulang
Kalau mengurus izin harus bayar di luar aturan, yang mengalir bukan cuma air tanah, tapi juga dugaan uang haram. Pertanyaannya, siapa lagi yang ikut menikmati alirannya?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KejatiJatim #Korupsi #Pungli #ESDMJatim #AirTanah
.jpg)
.jpg)