Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Ponsel

GalaPos ID, Padang.
Penangkapan 21 orang yang diduga menjadi promotor judi online di Kota Padang membuka satu pertanyaan yang lebih besar: apakah pemberantasan judi daring akan berhenti pada para penyebar tautan, atau mampu menyentuh aktor utama yang mengendalikan bisnis bernilai miliaran rupiah tersebut?

21 Penyebar Tautan Judi Online Diciduk, Polda Sumbar Kejar Aktor Besar di Baliknya
Link judi memang mudah dibagikan, tetapi membongkar dalang besarnya jauh lebih sulit. Penangkapan 21 promotor di Padang menjadi awal, sementara publik masih menunggu apakah penegakan hukum benar-benar mampu menyentuh pemain utama, bukan hanya para penyebar tautan. Foto: istimewa

"Judi online tak mungkin tumbuh hanya bermodal tautan. Pertanyaannya, kapan akar bisnisnya ikut dicabut, bukan sekadar memangkas rantingnya?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polda Sumbar mengamankan 21 terduga promotor judi online dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang.
2. Polisi menyita 31 telepon genggam dan satu laptop serta melakukan forensik digital untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
3. Publik kini menunggu keberhasilan penyidik mengungkap koordinator, pengelola, hingga penyandang dana di balik bisnis judi online.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan penyebaran tautan judi online melalui operasi serentak di tiga lokasi, yakni Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 21 orang yang diduga berperan menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.

Selain para terduga pelaku, aparat turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana operasional penyebaran tautan judi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pada Senin, 27 Juli 2026, menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku diduga menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan.

"Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar Kombes Andry dalam keterangan tertulis.

Baca juga:
Melki Minta IKA Kupang Tak Sekadar Paguyuban, Tapi Motor Perdamaian Adonara

Meski demikian, pengungkapan ini baru menjadi lapisan awal dari rantai bisnis judi online. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan untuk mengetahui bagaimana pola kerja jaringan tersebut.
 
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk koordinator, pengelola akun, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana di balik aktivitas penyebaran tautan perjudian.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta uji forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik. Langkah itu bertujuan melacak komunikasi, aktivitas akun digital, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa ekosistem judi online tidak hanya digerakkan oleh bandar atau operator situs, tetapi juga ditopang oleh jaringan promotor yang bertugas memperluas jangkauan pasar melalui ruang digital. Karena itu, efektivitas penegakan hukum akan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat membongkar mata rantai hingga ke pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.

Polda Sumbar Sikat Promotor Judi Online, Publik Tunggu Pengungkapan Dalang Utama
Polda Sumbar mengamankan 21 terduga promotor judi online dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang. Polisi menyita 31 telepon genggam dan satu laptop serta melakukan forensik digital untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan perjudian online tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar bandar maupun pengelola utama, tetapi juga pihak-pihak yang berperan mempromosikan dan menyebarluaskan akses perjudian di internet.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

 

 
Baca juga:
Tak Sekadar Tempat Transit, LRT Jabodebek Hadirkan Konser Musik Gratis

Kalau yang ditangkap baru penyebar link, publik masih bertanya: siapa yang selama ini menikmati untung paling besar dari bisnis judi online?

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #JudiOnline #PoldaSumbar #KriminalSiber #PenegakanHukum #BerantasJudiOnline

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال