GalaPos ID, Padang.
Upaya pembinaan terhadap pelaku kasus narkotika kembali menjadi sorotan. Seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) justru kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan sabu di Kota Padang.
Pria berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Gurun Laweh, ditangkap anggota Polsek Nanggalo dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 11.45 WIB.
"Ketika kesempatan kedua berakhir di kantong celana berisi sabu, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan narapidana bebas bersyarat."
Baca juga:
- Kurir Terjepit Usai Tabrakan, Penyelundupan 112 Paket Ganja di Sumut Terbongkar
- Pesantren Naik Kelas, Produk OPOP Jatim Curi Perhatian di Kediri
- Taufik Akhirnya Dicokok Polisi, Tersangka Digiring ke Polda Jabar
Gala Poin:
1. Polisi menangkap AE alias Anton Popay dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
2. AE diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan.
3. Kasus ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pembinaan dan pengawasan mantan narapidana selama masa pembebasan bersyarat.
Pria berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Gurun Laweh, ditangkap anggota Polsek Nanggalo dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 11.45 WIB.
Penangkapan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AE diketahui masih menyisakan masa PB sekitar dua tahun dua bulan.
Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil sabu yang diduga siap digunakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku," kata Fariz, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga:
Novita Hardini Minta Pemerintah Fokus Perkuat Ekosistem Film Nasional
Dari hasil pemeriksaan awal, AE mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana yang masih menjalani pembebasan bersyarat.
"Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan," imbuh Fariz.
Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan serius dalam pemberantasan narkotika, terutama terkait pengawasan terhadap mantan narapidana yang telah memperoleh hak integrasi sosial. Di satu sisi, negara memberikan kesempatan untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.
Baca juga:
AI Mengubah Dunia Kerja, BINUS Siapkan Mahasiswa Hadapi Masa Depan
Namun di sisi lain, dugaan pelanggaran hukum yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.
Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
Keamanan AMDK Jadi Sorotan Novita Hardini, Transparansi Data Perusahaan Diminta
Belum habis masa bebas bersyarat, sudah kembali berjumpa aparat. Apakah program pembinaan berjalan, atau hanya formalitas di atas kertas?
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Padang #Narkoba #BebasBersyarat #Kriminal #HukumIndonesia
