Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

GalaPos ID, Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang sempat dianggap "menghilang" di tengah perpindahan penanganan antarinstansi belum berakhir.

Misteri Air Keras Andrie Yunus Belum Tamat, Hakim Soroti Kebingungan Publik
Putusan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus membuka pertanyaan besar tentang transparansi penyidikan. Di tengah kebingungan publik akibat pernyataan berbeda aparat, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali bergerak mencari kebenaran. Foto tangkapan layar: Yayasan LBH Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

"Ketika publik mengira perkara sudah selesai karena berkas berpindah tangan, hakim justru mengingatkan: keadilan bukan paket ekspedisi yang selesai setelah dikirim."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
2. Pengadilan menemukan adanya kebingungan publik akibat pernyataan berbeda aparat terkait status perkara.
3. Penyidikan belum pernah dihentikan secara resmi karena tidak ada SP3 yang diterbitkan.


Hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Selasa, 2 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim Suparna saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap fakta penting bahwa penyidikan perkara tersebut sebenarnya belum pernah dihentikan secara resmi.

"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna, Selasa, 2 Juni 2026.

Baca juga:
Dari JKT48 ke Pelaminan, Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib

Meski demikian, pengadilan menilai terdapat persoalan komunikasi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.
 
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon," ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa publik mendapat kesan perkara telah selesai setelah muncul pernyataan pejabat Polda Metro Jaya mengenai pelimpahan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas hakim.

Di sisi lain, pengadilan juga mencatat bahwa penyidik masih melakukan sejumlah langkah prosedural, termasuk memeriksa saksi dan mengirimkan surat perkembangan perkara kepada korban.

"Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," kata hakim.

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan
Di negeri yang gemar membentuk tim dan rapat koordinasi, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis justru tersesat di lorong panjang "miskomunikasi" antarlembaga. Foto tangkapan layar CCTV di lokasi kejadian

 

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab pengungkapan perkara tidak berhenti hanya karena sebagian proses berjalan di lingkungan peradilan militer. Bagi publik, pesan yang muncul cukup jelas: selama tidak ada penghentian resmi, maka kewajiban negara untuk mengusut perkara hingga tuntas masih melekat.

Kasus yang melibatkan dugaan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan ke publik tidak sinkron, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga kepastian hukum bagi korban.

Putusan praperadilan ini membuka kembali ruang pengawasan publik terhadap proses penyidikan yang selama ini berjalan di balik meja birokrasi. Kini sorotan mengarah pada langkah berikutnya: apakah aparat benar-benar mampu menemukan seluruh pelaku dan pihak yang bertanggung jawab di balik serangan tersebut.

 

 

Baca juga:
Safari Bazaar Maple Park 2026, GLCC dan PIKKO Group Perkuat UMKM dan Investasi

"Putusan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus membuka pertanyaan besar tentang transparansi penyidikan. Di tengah kebingungan publik akibat pernyataan berbeda aparat, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali bergerak mencari kebenaran."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AndrieYunus #Praperadilan #KontraS #HakAsasiManusia #PoldaMetroJaya

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال