GalaPos ID, Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang sempat dianggap "menghilang" di tengah perpindahan penanganan antarinstansi belum berakhir.
"Ketika publik mengira perkara sudah selesai karena berkas berpindah tangan, hakim justru mengingatkan: keadilan bukan paket ekspedisi yang selesai setelah dikirim."
Baca juga:
- Dadan Hindayana Dicopot, Ada Apa dengan Badan Gizi Nasional?
- Rumor ke Fakta, Adhisty Zara Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Pertama
- Publikasi Siaran Pers Rilis Media Nasional: Jangkauan Luas, Efisiensi Tinggi
Gala Poin:
1. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
2. Pengadilan menemukan adanya kebingungan publik akibat pernyataan berbeda aparat terkait status perkara.
3. Penyidikan belum pernah dihentikan secara resmi karena tidak ada SP3 yang diterbitkan.
Hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Selasa, 2 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim Suparna saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap fakta penting bahwa penyidikan perkara tersebut sebenarnya belum pernah dihentikan secara resmi.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Dari JKT48 ke Pelaminan, Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib
Hakim menjelaskan bahwa publik mendapat kesan perkara telah selesai setelah muncul pernyataan pejabat Polda Metro Jaya mengenai pelimpahan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas hakim.
Di sisi lain, pengadilan juga mencatat bahwa penyidik masih melakukan sejumlah langkah prosedural, termasuk memeriksa saksi dan mengirimkan surat perkembangan perkara kepada korban.
"Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," kata hakim.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab pengungkapan perkara tidak berhenti hanya karena sebagian proses berjalan di lingkungan peradilan militer. Bagi publik, pesan yang muncul cukup jelas: selama tidak ada penghentian resmi, maka kewajiban negara untuk mengusut perkara hingga tuntas masih melekat.
Kasus yang melibatkan dugaan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan ke publik tidak sinkron, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga kepastian hukum bagi korban.
Putusan praperadilan ini membuka kembali ruang pengawasan publik terhadap proses penyidikan yang selama ini berjalan di balik meja birokrasi. Kini sorotan mengarah pada langkah berikutnya: apakah aparat benar-benar mampu menemukan seluruh pelaku dan pihak yang bertanggung jawab di balik serangan tersebut.
Baca juga:
Safari Bazaar Maple Park 2026, GLCC dan PIKKO Group Perkuat UMKM dan Investasi
"Putusan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus membuka pertanyaan besar tentang transparansi penyidikan. Di tengah kebingungan publik akibat pernyataan berbeda aparat, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali bergerak mencari kebenaran."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AndrieYunus #Praperadilan #KontraS #HakAsasiManusia #PoldaMetroJaya

.jpg)