Hukum Adat Kalosara Masih Jadi Jalan Damai Konflik Masyarakat Tolaki

GalaPos ID, Konawe.
Di tengah keberadaan sistem hukum negara, masyarakat Tolaki di Sulawesi Tenggara masih mengandalkan Kalosara sebagai mekanisme penyelesaian konflik sosial.
Hukum adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara ini tetap digunakan untuk meredam perselisihan, menjaga keharmonisan komunitas, hingga mengatur persoalan perkawinan.

Mengapa Konflik Sosial di Tanah Tolaki Masih Diselesaikan Lewat Kalosara
Nama Lakidende tercatat dalam sejarah sebagai raja terakhir Kerajaan Konawe yang berhasil mengislamisasi masyarakat Konawe. Lokasinya berada di Arombu, tepat di pusat Unaaha, menjadikannya destinasi penting untuk mengenal sejarah dan budaya Sulawesi Tenggara. Foto: fin

"Di tengah dominasi hukum negara, masyarakat Tolaki di Sulawesi Tenggara masih mempertahankan Kalosara, sistem hukum adat yang dipercaya mampu meredam konflik sosial hingga persoalan perkawinan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kalosara masih menjadi mekanisme utama penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat Tolaki, mulai dari perselisihan individu hingga sengketa kelompok.
2. Hukum adat ini tidak hanya simbol budaya, tetapi sistem aturan lengkap yang mengatur sanksi, hubungan sosial, dan proses perkawinan.
3. Peradilan Adat Tolaki Kalosara (PATK) dibentuk untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa adat, meski kasus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika tetap berada di ranah hukum negara.


Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (LAT) Basrin Melamba mengatakan Kalosara masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat Tolaki hingga saat ini, terutama dalam penyelesaian berbagai konflik sosial.

Basrin yang juga dosen Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo serta Rektor Institut Agama Islam Rawa Aopa menjelaskan Kalosara berfungsi sebagai mekanisme resolusi konflik dalam masyarakat.

Menurut dia, Kalosara dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari konflik antarindividu, konflik antara individu dan kelompok, hingga konflik antarkelompok dalam masyarakat.

“Dalam masyarakat Tolaki terdapat falsafah, Inae Konasara Ie Pinesara, Inae Liasara Ie Pinekasara. Artinya, siapa yang menjunjung tinggi adat akan dihormati dan diperlakukan dengan baik. Sebaliknya, siapa yang melanggar adat akan dikenai sanksi,” ujar Basrin, Kamis, 6 Maret 2026.

Baca juga:
DPR Dukung Penundaan Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas

Ia menjelaskan Kalosara tidak hanya dipahami sebagai benda simbolik, tetapi juga sebagai sistem pengetahuan hukum adat masyarakat Tolaki. Di dalamnya terdapat aturan, larangan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar.

Basrin menyampaikan penerapan Kalosara tidak terbatas pada penyelesaian konflik sosial. Hukum adat tersebut juga digunakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam penyelesaian persoalan perkawinan.

Menurut dia, Kalosara dapat digunakan baik dalam perkawinan yang berlangsung secara normal, seperti proses lamaran dan pertunangan, maupun dalam penyelesaian kasus perkawinan yang bermasalah.

Selain itu, Kalosara juga berfungsi sebagai sarana komunikasi budaya dalam masyarakat Tolaki. Misalnya, ketika masyarakat hendak mengundang tokoh adat, pejabat, atau masyarakat umum dalam suatu acara adat.

“Ukuran Kalosara yang digunakan juga berbeda-beda tergantung kepada siapa undangan itu ditujukan, misalnya kepada pejabat daerah atau tokoh adat,” ucap Basrin.

Hukum Adat Kalosara Masih Jadi Jalan Damai Konflik Masyarakat Tolaki
Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Adat Tolaki, Basrin Melamba, menjadi salah satu tokoh penting dalam pelestarian adat dan budaya Tolaki di Sulawesi Tenggara. Foto: Prasetyo

 

Di samping itu, Kalosara juga digunakan dalam berbagai peristiwa adat lain, seperti upacara kematian maupun dalam ritual perkawinan. Dalam tradisi tersebut, sirih dan pinang yang dibawa dalam wadah Kalosara menjadi simbol kekerabatan masyarakat Tolaki.

Basrin menegaskan keberadaan Kalosara tidak bertentangan dengan hukum nasional. Bahkan dalam praktiknya, hukum adat tersebut dapat berjalan berdampingan dengan hukum negara.

Ia menjelaskan dalam konsep Kalosara terdapat integrasi antara adat, agama, dan hukum nasional. Hal ini terlihat dalam praktik perkawinan masyarakat Tolaki yang menggabungkan tahapan adat dengan ketentuan agama.

“Dalam praktiknya, adat, agama, dan hukum nasional berjalan bersama dalam sistem kehidupan masyarakat,” kata Basrin.

Baca juga:
Dana Mustadhafin, 18 Tahun Kelola Dana Umat  


Selain itu, ia menambahkan konsep hukum adat juga diakui dalam hukum modern melalui prinsip living law yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, sejumlah konflik sosial seperti penghinaan, pencemaran nama baik, perkelahian, maupun sengketa adat sering kali diselesaikan melalui mekanisme adat.

Basrin juga menegaskan Kalosara tidak hanya berlaku bagi masyarakat Tolaki, tetapi juga bagi pendatang yang hidup dan berinteraksi di wilayah adat Tolaki.

Sebagai contoh, seseorang dari luar suku Tolaki yang menikah dengan masyarakat Tolaki tetap harus menjalani tahapan adat, seperti prosesi Mowindahako, sebagai bentuk penyelesaian adat sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selain itu, berbagai konflik sosial yang melibatkan pendatang juga dapat diselesaikan melalui mekanisme Kalosara sepanjang disepakati oleh para pihak yang terlibat.

Baca juga:
Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Menpora dan PPPA Desak Usut Tuntas 


Untuk memperkuat penerapan hukum adat tersebut, Lembaga Adat Tolaki kini telah membentuk lembaga khusus bernama Peradilan Adat Tolaki Kalosara (PATK).

Lembaga ini berfungsi sebagai wadah penyelesaian perkara pidana adat maupun perdata adat yang terjadi dalam masyarakat.

Meski demikian, Basrin menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Menurut dia, terdapat tiga jenis kasus yang tidak bisa ditangani melalui Kalosara, yaitu korupsi, terorisme, dan narkotika.

“Selain tiga kasus tersebut, banyak persoalan sosial dalam masyarakat yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, selama ada kesepakatan di antara para pihak,” kata Basrin.

Basrin menilai keberadaan Kalosara sebagai hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri masih memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Tolaki hingga saat ini.

 

 

Baca juga:
Korem 182/JO Perkuat Kepatuhan Hukum Lewat Operasi Yustisi

"Hukum adat Kalosara masih digunakan masyarakat Tolaki untuk menyelesaikan konflik sosial, sengketa perkawinan, hingga persoalan adat. Lembaga Adat Tolaki bahkan membentuk Peradilan Adat Tolaki Kalosara untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa berbasis living law."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HukumAdat #Kalosara #Tolaki #LivingLawIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال