GalaPos ID, Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu, 15 Februari 2026, di Mabes Polri.
"Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, semakin berkembang. Meski sudah ditetapkan tersangka, proses hukum yang tengah berjalan belum sampai pada penahanan."
Baca juga:
- Korban Terseret Banjir di Subang Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian
- Bonek-Bonita Dukung Pendidikan Lewat Donasi di Stadion Gelora Bung Tomo
- Fakta di Balik Manfaat Buah Langsat untuk Kesehatan
Gala Poin:
1. AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, namun belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses kode etik.
2. Polri mengungkap barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah pribadi Didik, yang melibatkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamin.
3. Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB untuk mengembangkan jaringan narkoba yang lebih besar.
“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johnny, Minggu, 15 Februari 2026.
Namun, meski statusnya telah berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Didik.
Hal ini disebabkan oleh proses penempatan khusus (patsus) yang sedang dijalani oleh Didik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait pelanggaran kode etik profesi.
Menurut Johnny, “AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.”
Kasus ini berawal dari temuan barang bukti narkotika di rumah pribadi AKBP Didik di kawasan Tangerang.
Baca juga:
Tahun Kuda Api 2026: Makna, Harapan, dan Tradisi di Klenteng Nganjuk
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Temuan ini langsung membawa Didik ke dalam radar penyelidikan lebih lanjut.
Polri juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba.
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman pidananya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini tengah menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari 20 tahun mengabdi di kepolisian, Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi Didik di Tangerang, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Lahir di Kediri pada 30 Maret 1979, Didik mengawali kariernya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2004.
Baca juga:
Biji Nangka: Manfaat, Risiko, dan Cara Aman Konsumsi
"AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah penggeledahan di rumahnya. Meski sudah ditetapkan tersangka, Polri belum menahan Didik, yang masih menjalani proses sidang kode etik internal."
#AKBPDidak #KasusNarkoba #Polri #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

