GalaPos ID, Batu Bara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor belangkas, satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Ratusan ekor belangkas—satwa purba yang dilindungi negara—nyaris lenyap ke luar negeri. Polisi menggerebek sebuah gudang tersembunyi di Kabupaten Batu Bara dan membongkar praktik penyelundupan yang telah berlangsung selama dua tahun."
Baca juga:
- Archipelago International Soroti Pentingnya Peran Media
- Perdagangan: Garis yang Membedakan Manusia dengan Binatang
- Dorong UMKM Desa, Mahasiswa KKN Olah Nugget Ikan Mujair
Gala Poin:
1. Polisi menggagalkan penyelundupan 300 ekor belangkas dilindungi dari gudang ilegal di Batu Bara.
2. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3. Ratusan belangkas diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sekitar 300 ekor belangkas yang disimpan dalam boks fiber. Pemilik gudang berinisial AE langsung diamankan di lokasi. Kepada polisi, AE mengakui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua tahun terakhir dengan tujuan menjual belangkas ke Malaysia.
Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson Nainggolan, Kamis, 22 Januari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SS yang mengendarai becak motor dan membawa muatan belangkas.
"Dua tersangka ditetap kan sebagai tersangka setelah Satreskrim mengamankan tersangka bersama barang bukti hewan dilindungi(belangkas)," kata AKBP. Dolly Nelson Nainggolan.
Baca juga:
SMN Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Archipelago International
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun.
Belangkas diketahui merupakan hewan purba yang dilindungi dan kerap disebut memiliki khasiat dalam pengobatan serta pendeteksian bakteri, sehingga kerap diburu secara ilegal. Praktik perdagangan satwa ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem pesisir.
Ratusan belangkas yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi. Satwa tersebut kemudian dilepaskan kembali ke habitat alaminya di wilayah Pantai Sejarah sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa dilindungi.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Novita Hardini Dorong Infrastruktur Jadi Fondasi Pariwisata Nasional
"Satreskrim Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan 300 ekor belangkas dilindungi dari sebuah gudang di Kecamatan Talawi. Dua tersangka ditangkap dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Belangkas #PenyelundupanSatwa #BatuBara
.jpeg)
.jpeg)