Delisting BUMN Dinilai Alarm Reformasi, DPR Dorong Restrukturisasi Nyata

GalaPos ID, Jakarta.
Potensi delisting sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyorot rapuhnya tata kelola perusahaan pelat merah.
DPR RI menegaskan bahwa penegakan aturan pasar modal harus berlaku setara bagi seluruh emiten tanpa pengecualian, termasuk BUMN.

Delisting BUMN Dinilai Alarm Reformasi, DPR Dorong Restrukturisasi Nyata
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan delisting bukan akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Foto: istimewa

"Ketika sejumlah BUMN terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia, DPR RI menegaskan bahwa disiplin pasar tidak boleh dikompromikan demi menyelamatkan citra jangka pendek. Delisting dinilai bukan aib, melainkan alarm keras untuk reformasi nyata."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Delisting merupakan mekanisme disiplin pasar, bukan kegagalan BUMN.
2. DPR RI menolak penyelamatan harga saham tanpa perbaikan fundamental.
3. Restrukturisasi BUMN harus cepat, transparan, dan berkelanjutan.


Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menilai bahwa fokus utama pemerintah seharusnya bukan pada penyelamatan harga saham, melainkan pada percepatan restrukturisasi perusahaan secara profesional dan terukur.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Firnando menegaskan bahwa delisting merupakan instrumen korektif untuk menjaga kredibilitas pasar modal dan melindungi investor. Ia mengingatkan, upaya intervensi yang hanya bersifat kosmetik justru berpotensi memperburuk masalah fundamental perusahaan.

Menurutnya, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembenahan manajemen, penataan ulang struktur utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing.

Penundaan langkah strategis tersebut dinilai hanya akan memperbesar risiko fiskal dan menurunkan kepercayaan investor.

Baca juga:
Tragedi Banjir dan Longsor Sumatra, BNPB: 1.177 Jiwa Meninggal

Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN. Dengan pengawasan DPR RI, Danantara diharapkan tidak menjadi sekadar instrumen penyelamatan sementara.

“Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur, agar BUMN benar-benar kembali sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan BUMN yang konsisten dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, memperkuat stabilitas pasar modal, serta mengembalikan fungsi BUMN sebagai motor pembangunan.

“Inilah esensi pengawasan DPR RI, memastikan disiplin pasar berjalan dan BUMN bangkit melalui restrukturisasi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkas Firnando.

Dari Delisting ke Reformasi, DPR Dorong BUMN Bangkit Secara Fundamental

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 70 perusahaan tercatat berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada 2026.

Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menandai tantangan serius tata kelola perusahaan pelat merah di pasar modal nasional.

Empat BUMN tersebut adalah PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Seluruhnya terancam delisting akibat suspensi perdagangan saham yang berlangsung dalam jangka waktu lama.

 

Baca juga:
Pipa PGN Bocor di Inhil, Insiden Gas Transgasindo Picu Siaga Darurat

"DPR RI menilai delisting BUMN bermasalah bukan kegagalan, melainkan mekanisme disiplin pasar. Firnando Hadityo Ganinduto menekankan restrukturisasi cepat, transparan, dan terukur demi menjaga kepercayaan investor."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #FirnandoHadityoGaninduto #BUMN #BEI

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال