GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data yang menunjukkan kedalaman dampak finansial bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah asesmen menyeluruh, OJK menyatakan 103.613 debitur lembaga jasa keuangan (LJK) terdampak langsung, angka yang memperlihatkan kerentanan struktural masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Dampak finansial bencana, efektivitas kebijakan, hingga tantangan pemulihan.
![]() |
| Kondisi banjir di Aceh Tamiang. Foto IG: muzakirmanaf1964 |
"Beban Kredit Menggunung Usai Banjir Sumatra: OJK Akui 103.613 Debitur Terdampak, Relaksasi 3 Tahun Dibuka"
Baca juga:
- Kanal Youtube Tempo Hilang, Dicurigai Ada Pembungkaman
- Blogger Wajib Coba! Slide Button Simpel dan Responsif dengan CSS
- Tips Perawatan Jenggot, Dari Minyak Hingga Pola Makan
Gala Poin:
1. OJK mengonfirmasi 103.613 debitur terdampak langsung bencana banjir dan longsor.
2. OJK beri relaksasi kredit tiga tahun dengan aturan penilaian baru, restrukturisasi, dan pembiayaan baru.
3. Perusahaan asuransi diminta mempercepat mekanisme klaim untuk korban bencana.
“Untuk jumlahnya, sementara bisa kami laporkan terdapat kurang lebih 103.613 debitur terdampak langsung,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Desember 2025.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bencana memengaruhi 52 dari 70 kabupaten/kota, dan potensi perluasan dampak masih terbuka. Informasi ini memperkuat urgensi kebijakan perlakuan khusus bagi debitur dan LJK.
Baca juga:
Frekuensi Bencana Meningkat, DPR Kritik Kesiapsiagaan Pemerintah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan perlunya ruang pemulihan jangka panjang.
“Oleh karena itu jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun, kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat dan LJK di wilayah itu, serta memberikan ruang untuk kembali pulih,” sebut Mahendra Siregar.
Relaksasi ini berlaku sejak 10 Desember 2025 hingga 10 Desember 2028, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi LJK pada wilayah terdampak bencana.
Meski memberikan napas lega, sejumlah ekonom mempertanyakan apakah tiga tahun cukup untuk memulihkan ekonomi lokal yang terpukul — apalagi sebagian debitur berasal dari sektor UMKM yang sangat rentan.
OJK merinci tiga bentuk perlakuan khusus:
- Penilaian kualitas kredit ditentukan hanya dari ketepatan bayar untuk kredit hingga Rp10 miliar.
- Restrukturisasi kredit otomatis digolongkan lancar, baik sebelum maupun sesudah bencana. LPBBTI atau pinjaman daring tetap memerlukan persetujuan pemberi dana.
- Pembiayaan baru diperbolehkan tanpa prinsip one obligor, sehingga kredit baru tidak terpengaruh riwayat kredit lama.
Kebijakan ini dinilai penting agar LJK tidak menutup akses pendanaan di wilayah yang sedang membutuhkan modal pemulihan.
Baca juga:
Telur Mentah vs Telur Matang, Mana Lebih Baik untuk Tubuh?
Selain perbankan, industri asuransi diwajibkan mengaktifkan mekanisme tanggap bencana: menyederhanakan klaim, memetakan polis, menjalankan disaster recovery plan, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
Namun hingga kini, sejumlah korban mengeluhkan lamanya proses verifikasi kerusakan aset. Pengawasan ketat OJK dinilai krusial agar perusahaan asuransi tidak memperlambat pencairan klaim.
Baca juga:
Keluarga Korban Persetubuhan Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Anak
"OJK membuka kebijakan relaksasi kredit selama tiga tahun setelah mengonfirmasi 103.613 debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Artikel ini mengulas dampak finansial bencana, efektivitas kebijakan, hingga tantangan pemulihan."
#OJK #RelaksasiKredit #BanjirSumatra #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpg)
.jpeg)