GalaPos ID, Jakarta.
Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya sidang peradilan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan literasi publik terhadap sistem peradilan.
"Ketika ruang sidang tak hanya menjadi arena hukum, tetapi juga ruang pendidikan publik, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) hadir memantau langsung gugatan bernilai strategis antara PT CMNP dan PT MNC Group. Hasilnya, mereka menemukan persoalan mendasar."
Baca juga:
- Flux Klaim Jaringan Terdesentralisasi Terbesar Dunia, Seberapa Nyata?
- Volatilitas Ethereum Tinggi, Masa Depan ETH Bagaimana
- Bantuan Bencana di Aceh Dipastikan Bergerak Sejak Hari Pertama
Gala Poin:
1. GEMAH menilai gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group salah pihak dan cacat formil.
2. Pemantauan sidang dilakukan untuk meningkatkan literasi hukum dan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
3. Gugatan dinilai Error in Persona dan Obscuur Libel sehingga berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa pemantauan pengadilan bukan sekadar aktivitas simbolik, melainkan bagian dari pendidikan hukum warga dan aktivis agar memahami langsung proses persidangan.
“Penuntasan perkara dan kelembagaan peradilan. Seiring dengan pemantauan persidangan, pemantauan pengadilan adalah cara mendidik aktivis dan warga untuk memahami sistem persidangan dan membangun kepercayaan pada institusi pengadilan melalui interaksi langsung dengan aktor-aktor di pengadilan seperti hakim, Pejabat pengadilan, Pengacara, Media dan Warga lainnya,” kata Badrun Atnangar dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurutnya, persepsi publik terhadap pengadilan selama ini kerap dibentuk hanya dari pemberitaan media massa, tanpa pengalaman langsung melihat proses hukum berjalan.
“Melalui kegiatan pemantauan oleh GEMAH ini dapat menjadi saksi untuk membangun percakapan baru berkenaan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.
Baca juga:
Misteri Penyegelan Kantor Bupati Bekasi oleh KPK Usai OTT
Badrun juga menegaskan bahwa interaksi langsung dengan lembaga peradilan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat.
“Pada banyak penelitian, warga yang berinteraksi dengan pengadilan memiliki persepsi yang lebih baik dibandingkan warga yang tak pernah berhubungan dengan pengadilan,” tegas Badrun.
Dari hasil pemantauan dan examinasi perkara, GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group mengandung cacat formil. Gugatan tersebut dinilai salah dalam menetapkan pihak tergugat atau dikenal sebagai Error in Persona.
“Hasilnya berupa Gugatan Error In Persona, dimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkualifikasi sebagai gugatan ‘ERROR IN PERSONA’ karena telah salah dalam menetapkan Tergugat PT MNC Group sebagai pihak yang digugat,” ujar Badrun.
Ia menegaskan, secara faktual PT MNC Group bukanlah subjek hukum yang semestinya digugat dalam perkara tersebut.
“Secara De Facto, PT CMNP sebagai Penggugat mengajukan gugatan yang ditujukan kepada PT MNC Group dahulu (PT Bhakti Investama) yang bukan bagian yang harus digugat,” tegas Badrun.
Menurut GEMAH, subjek hukum yang memiliki kapasitas dan legitimasi untuk digugat dalam perkara tersebut adalah PT Unibank sebagai pihak penjual NCD.
“Oleh karena itu, dengan menyandarkan kepada beberapa pasal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dapat diketahui bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam perkara a-quo yaitu PT Unibank sebagai penjual NCD kepada pihak PT CMNP,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Badrun, juga telah ditegaskan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam perkara a-quo juga dipertegas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van Gewijsde), yakni putusan Peninjauan Kembali nomor 376 PK/Pdt/2008,” terang Badrun.
Baca juga:
PancakeSwap dan Token CAKE, Alternatif DEX yang Menantang Dominasi CEX
Berdasarkan temuan tersebut, GEMAH menilai gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group sebagai perantara atau arranger dalam transaksi jual-beli NCD Unibank merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur atau Obscuur Libel, serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Examinasi ini memutuskan ada Error in Persona, Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) Karena cacat formil, yang berarti pengadilan tidak mengadili pokok perkaranya, melainkan hanya menyatakan bahwa ada kesalahan pihak yang digugat,” pungkas Badrun Atnangar.
GEMAH menyimpulkan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, maka gugatan PT CMNP seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat dibebankan biaya perkara.
Baca juga:
Operasi Senyap KPK di Bekasi, Sepuluh Orang Ditangkap
"GEMAH memantau sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group terkait kasus NCD Unibank dan menyimpulkan adanya Error in Persona yang membuat gugatan dinilai cacat formil dan berpotensi tidak dapat diterima pengadilan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GEMAH #CMNP #MNCGroup
.jpeg)
.jpeg)