Tanggung Jawab Siapa? Pencurian di Kafe Picu Sorotan Publik

GalaPos ID, Jakarta.
Laporan pencurian di kafe kembali mencuat dan kali ini terjadi di Kopi Kenangan Jalan Gelora, Palmerah. Peristiwa disebutkan pada 18 November 2025 itu bukan hanya merugikan korban bernama Al, mahasiswa Universitas Pertamina, namun juga memunculkan dugaan adanya rangkaian kasus serupa khususnya di ruang publik lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Kafe Bukan Zona Aman: Kasus Pencurian Kembali Viral
Pengunjung tengah beraktivitas di Kopi Kenangan, Palmerah Jakarta Barat, Jumat (21/11/25).

“Serentetan Kasus Pencurian di Kafe Palmerah: Pengunjung Mengaku Tak Direspons Polisi, Siapa Bertanggung Jawab?”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kasus pencurian di kafe diduga terjadi lebih dari satu kali berdasarkan pengakuan warganet.
2. Publik mempertanyakan minimnya progres polisi meski bukti CCTV tersedia.
3. Pencegahan menjadi langkah penting bagi pengunjung dan pemilik kafe untuk meningkatkan keamanan.


Unggahan Al di Instagram @warga.jakbar memancing korban lain untuk angkat suara.

“Saat ini belum ada tindak lanjut juga dari pihak kepolisian terkait ini, saya sudah follow up berupa video cctv ini, semoga ada titik terangnya ya, aamiin,” tulis akun @muh.ghazian, yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Sementara itu, salah seorang pegawai menyebut kasus tersebut telah diserahkan ke polisi, termasuk rekaman CCTV.

Namun publik mempertanyakan sejauh mana proses berjalan, mengingat wajah pelaku disebut terlihat jelas dari rekaman kamera pengawas.

Komentar warganet mempertegas keresahan tersebut.

“Ga ketangkep parah sih mukanya jelas begitu,” ujar @reniseptiani.

Baca juga:
Platform Digital Pantau Banjir Jakarta Real-Time yang Wajib Diketahui


 “@polres_jakbar semoga segera ketangkep izin,” tambah akun @tbrz_ahmada.

Pakar keamanan publik kerap mengingatkan bahwa pengelola kafe wajib menyediakan lingkungan yang aman, termasuk CCTV, pencahayaan memadai, serta SOP pengawasan. Namun, pengunjung juga memiliki peran krusial menjaga barang pribadi.

Dalam hukum Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP. Namun proses hukum sering terkendala bukti kuat, kecepatan pelaporan, hingga tindak lanjut aparat.

Pencegahan tetap menjadi langkah paling realistis. Pengunjung disarankan tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan, menggunakan kunci pengaman laptop, serta terus memantau situasi sekitar. 

Pemilik kafe diminta menyusun tata ruang yang aman, memasang CCTV aktif, dan mempertimbangkan tenaga keamanan.

CCTV Rekam Pelaku Pencurian, Pengunjung Keluhkan Minim Tindak Lanjut
Rekaman CCTV pencurian di cafe bilangan Jakarta Barat.

Kasus pencurian yang menimpa mahasiswa ini kini menjadi pengingat bahwa ruang publik belum benar-benar aman, dan kerja sama semua pihak dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

 

Baca juga:
Mengulik Potensi Buah Langsat dalam Skin Care

"Kasus pencurian di kafe kembali terjadi di Jakarta Barat, memunculkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab keamanan antara pengunjung, pengelola kafe, dan aparat penegak hukum."

#KeamananKafe #JakartaBarat #CegahPencurian #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال