Viral, Ibu dan Anak Dihentikan Debt Collector di Pulo Gadung

GalaPos ID, Jakarta Timur.
Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria diduga penagih utang (debt collector) menghadang seorang ibu pengendara motor di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulo Gadung, viral di media sosial. Ibu tersebut tampak membonceng dua anaknya saat dihentikan oleh para pria itu.
Publik mengecam keras aksi ini yang dinilai tak manusiawi dan melanggar hukum penagihan.

Viral! Ibu dan Anak Dihentikan Debt Collector di Pulo Gadung

"Ketika jalanan seharusnya menjadi ruang aman bagi warga, seorang ibu justru dihadang sekelompok pria bertampang garang. Video itu bukan film aksi, tapi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang di jalanan Jakarta."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Video viral menunjukkan debt collector menghadang ibu dan dua anak di jalan raya.
2. Aksi tersebut dinilai melanggar aturan hukum dan etika penagihan.
3. Publik menuntut aparat dan otoritas keuangan memperketat pengawasan terhadap praktik debt collector ilegal.


Video yang diunggah akun @infojkt24 pada Selasa, 28 Oktober 2025, memperlihatkan warga sekitar mencoba menenangkan situasi dan menyarankan agar para penagih tidak menghalangi kendaraan di jalan.

“Kalau mau ambil di rumahnya bang…,” ujar seorang pengendara di dalam video tersebut.

Unggahan itu disertai keterangan yang bernada peringatan kepada publik:

“Samperin aja kalo ada orang yang di kerubungi matel karna mereka ramai-ramai. Saat ini orang lain yang kena, suatu saat kalian bisa kena,” tulis akun tersebut.

Baca juga:
Cuan Besar di Dunia Miniatur, Ini Cara Memulai Bisnis Diecast

Peristiwa ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena tindakan para debt collector tersebut diduga melanggar hukum dan etika penagihan. Banyak warganet menilai tindakan menghadang ibu dengan anak kecil di jalan umum tidak hanya berbahaya, tetapi juga tidak manusiawi.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pengambilan barang secara paksa oleh penagih utang bisa dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur pidana pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Selain itu, praktik penagihan di jalan umum juga bertentangan dengan kode etik profesi penagihan dan sejumlah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang penggunaan ancaman atau kekerasan dalam proses penagihan.

Penagihan Ala Jalanan: Ketika Debt Collector Lupa Etika dan Hukum

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan para penagih utang di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait tindakan hukum atas insiden tersebut.


Baca juga:
Kurangi Risiko dan Cegah Kanker, Hindari Enam Makanan Ini

"Sebuah video viral memperlihatkan sekelompok pria diduga debt collector menghadang seorang ibu berboncengan dengan dua anaknya di Jalan Bangunan Timur, Pulo Gadung. Publik mengecam keras aksi ini yang dinilai tak manusiawi dan melanggar hukum penagihan."

#DebtCollector #JakartaTimur #PuloGadung #KeadilanSosial #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال