Dua Karaoke di Sebatik Disegel, Disporapar Temukan Miras dan LC Ilegal

GalaPos ID, Sebatik.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Nunukan menyegel dua tempat karaoke di Sebatik, Kalimantan Utara, setelah inspeksi mendadak menemukan pelanggaran berat berupa penjualan minuman keras (miras) ilegal dan penyediaan layanan Ladies Companion (LC).
Kasus ini membuka kembali persoalan pengawasan usaha hiburan di wilayah yang dikenal sebagai “Kota Santri”

Miras dan LC di Tempat Karaoke Sebatik, Disporapar Lakukan Sidak
(Foto : Kadisporapar Nunukan)

"Ketika musik keras masih bergema hingga dini hari, warga Sebatik justru resah. Dua tempat karaoke yang tampak biasa, ternyata menyimpan praktik ilegal yang kini berujung pada penyegelan dan ancaman pencabutan izin."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dua tempat karaoke di Sebatik disegel karena melanggar izin dengan menjual miras ilegal dan menyediakan LC.
2. Disporapar Nunukan mengeluarkan SP3 dan menghentikan operasional usaha tersebut.
3. Pemerintah menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga citra religius Sebatik dan melindungi masyarakat.


Kepala Disporapar Nunukan, Abdul Halid, menegaskan bahwa kedua tempat karaoke tersebut hanya mengantongi izin usaha pariwisata untuk kegiatan karaoke, bukan bar atau diskotek.

“Saat sidak, kami menemukan Minol dan juga LC di dua tempat karaoke itu,” ujar Halid, Selasa, 28 Oktober 2025.

Langkah penyegelan dilakukan setelah Disporapar melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3). 

“Sebagai tempat karaoke, mereka tidak berhak memperjualbelikan minuman keras, apalagi layanan LC,” tegasnya.

Dua tempat hiburan malam itu berlokasi di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Baca juga:
Kurangi Risiko dan Cegah Kanker, Hindari Enam Makanan Ini 


Halid menambahkan, temuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen Parekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha sektor pariwisata. Selain menjual miras dan menyediakan LC, tempat tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Dari keluhan masyarakat, mereka sering buka sampai waktu Subuh dan tidak menggunakan kedap suara,” kata Halid.

Pemerintah daerah menyebut penindakan ini bukan hanya soal izin, melainkan upaya menjaga citra Sebatik yang dikenal religius dan dijuluki “Kota Santri”.

Dua Karaoke di Sebatik Disegel: Disporapar Nunukan Bongkar Praktik Miras dan LC Ilegal
(Foto : Kadisporapar Nunukan)

 

“Kita mendengar laporan masyarakat, anak-anak usia sekolah masuk karaoke. Indikasi itu sedang kami dalami,” ungkap Halid prihatin.

Diketahui setelah mendapat laporan keresahan warga, Disporapar Nunukan bersama sejumlah instansi melakukan sidak malam hari dan menjatuhkan SP3 kepada dua tempat karaoke di Sebatik.

Pemerintah memberi tenggat 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran, atau izin akan dicabut permanen.

 

Baca juga:
Eks Pengacara Warga Kecil Terseret Kasus Korupsi Proyek Tol

Dua tempat karaoke di Sebatik disegel Disporapar Nunukan setelah kedapatan menjual minuman keras ilegal dan menyediakan LC. Kasus ini membuka kembali persoalan pengawasan usaha hiburan di wilayah yang dikenal sebagai “Kota Santri”.

#DisporaparNunukan #Sebatik #KotaSantri #KaraokeIlegal #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال