Spa, TikTok, dan Identitas Palsu: Fakta Kematian Terapis Pijat di Pejaten

GalaPos ID, Jakarta Selatan.
Kematian tragis seorang remaja perempuan berinisial RTA, yang ditemukan di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kamis, 2 Oktober 2025, memicu penyelidikan mendalam oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Fakta mengejutkan terungkap: korban baru berusia 14 tahun 7 bulan dan telah bekerja sebagai terapis spa hanya dalam waktu satu bulan.

Remaja 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak
Foto ilustrasi pekerja hiburan malam


"Bagaimana mungkin seorang anak perempuan berusia 14 tahun bisa bekerja sebagai terapis spa? Dan lebih tragis lagi, ditemukan tewas dini hari di lahan kosong. Ini bukan sekadar kelalaian—ini indikasi eksploitasi." 
Baca juga: 
Gala Poin: 
1. Korban RTA adalah anak berusia 14 tahun yang bekerja sebagai terapis spa setelah mendapat tawaran kerja dari TikTok. 
2. Identitas korban diduga dipalsukan, nama dan usia di KTP berbeda dari data Dukcapil. 
3. Polisi menyelidiki dugaan eksploitasi anak dan perdagangan orang dalam proses perekrutannya.


“Berdasarkan keterangan dari kakak korban kepada kami, benar usia korban 14 tahun 7 bulan,” ungkap AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Pihak kepolisian kini mendalami mekanisme perekrutan korban yang diduga berasal dari unggahan lowongan kerja di TikTok, sebagaimana disampaikan oleh sang kakak.

“Sejauh ini kami baru mendapat satu informasi, yaitu dari kakaknya. Dia menyampaikan bahwa korban menerima informasi tentang pekerjaan itu dari TikTok,” ujar Citra.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan identitas yang digunakan korban berbeda dengan data di Dukcapil Indramayu.


Nama dan usia dalam KTP tidak sesuai.

“KTP dan KK yang kami amankan berbeda nama dan usia,” lanjut Citra.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik spa dan perekrut korban.

Korban diketahui bekerja di D**ta Spa, dan pihak manajemen telah membenarkan bahwa korban adalah salah satu karyawan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak,” ujar Nicolas.
Polisi Selidiki Perekrutan Anak Jadi Terapis Spa di Jakarta Selatan
Foto ilustrasi pekmalam hiburan malam


Manajemen Spa—tempat korban bekerja— mengonfirmasi bahwa SAZRI memang salah satu tenaga kerja mereka. Namun, belum diketahui apakah manajemen mengetahui usia asli korban atau status identitas yang dipakai.

“Dukcapil juga kami undang untuk memberikan klarifikasi pada minggu ini,” tambah AKP Citra.

Polisi menegaskan akan mendalami kemungkinan pelanggaran serius seperti penggunaan identitas palsu hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam kasus ini.



"Remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan tewas di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten, Jakarta Selatan. Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur yang bekerja sebagai terapis membuka dugaan praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang. Polisi kini menyelidiki proses rekrutmen korban yang disebut bermula dari TikTok."

#Eksploitasi #Terapis #Pijat #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال