Miris! Orang Tua Kandung Terlibat Penjualan Bayi Lewat Media Sosial

GalaPos ID, Palembang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi melalui media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat membuka mata publik tentang betapa mudahnya kejahatan kemanusiaan terjadi di ruang digital.

Transaksi 25 Juta: Bayi Jadi Komoditas di Dunia Maya, Polisi Turun Tangan

"Transaksi gelap yang semula hanya terdengar di dunia bawah tanah kini berpindah ke layar ponsel. Bayi lima hari dijadikan komoditas. Polisi turun tangan, namun praktik ini menunjukkan sisi kelam dari era digital."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polda Sumsel menangkap empat pelaku TPPO yang menjual bayi melalui media sosial.
2. Salah satu pelaku merupakan orang tua kandung bayi berusia lima hari.
3. Polisi menyita telepon genggam dan uang tunai Rp8 juta sebagai barang bukti.


Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah sakit di Palembang oleh Tim Subdit IV Renakta bersama Jatanras Polda Sumsel.

Keempat tersangka diketahui berinisial FA, RA, RD, dan YS. Salah satu di antaranya adalah orang tua kandung bayi yang hendak dijual.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan bahwa aparat menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.

“Proses penangkapannya telah kita lakukan dan menyita barang bukti dari para tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi ini sebesar 25 juta rupiah, dan dijanjikan 8 juta rupiah diberikan ke orang tua bayi tersebut,” ujar Johannes Bangun, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga:
Jeramba Ayek Kinang, Dari Surga Wisata Menjadi Titik Rawan Bencana

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai Rp8 juta. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bayi yang baru berusia lima hari saat kejadian kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Polisi memastikan kondisi bayi stabil dan berada di bawah perlindungan aparat.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kerentanan sosial dan ekonomi sering dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan manusia. Para tersangka menggunakan media sosial untuk mencari calon pembeli dan menegosiasikan harga, seolah-olah sedang melakukan transaksi barang biasa.

Meski kepolisian telah bertindak cepat, praktik serupa diduga masih terjadi di berbagai daerah dengan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penjualan Bayi di Palembang, Termasuk Orang Tua Kandung

Kasus penjualan bayi di Palembang hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana perdagangan manusia merambah ruang digital.

Modus yang digunakan semakin halus, terorganisir, dan seringkali melibatkan jaringan profesional — dari tenaga medis hingga pelaku pemalsuan dokumen.

Praktik ini mengeksploitasi kerentanan ibu hamil dan keluarga miskin, sering dengan iming-iming uang atau janji adopsi yang tampak sah.


Baca juga:
UMPP Kukuhkan 152 Lulusan, Fokus pada Inklusi dan Digitalisasi

"Kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang kembali membuka mata publik tentang betapa mudahnya kejahatan kemanusiaan terjadi di ruang digital. Polisi bergerak cepat, namun pertanyaan besar tersisa: bagaimana bisa nyawa manusia diperjualbelikan secara daring?"

 

#PerdaganganOrang #TPPO #KeamananDigital #StopPerdaganganBayi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال