Janji Manis Pengembang Bodong, Uang Ludes Rumah Tanah Tak Ada

GalaPos ID, Batam.
Kasus kavling ilegal kembali mencuat di Batam. Tidak hanya membawa kerugian finansial, penipuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan properti masih longgar, dan literasi hukum masyarakat masih lemah.
Di tengah derasnya pembangunan, masih banyak warga tertipu dengan janji manis kavling murah.

Waspada Kavling Ilegal: Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya

"Bayar Lunas, Tapi Tanah Tak Pernah Ada – Kantor Pengembang Raib, Ratusan Warga Batam Tertipu hingga Rp10 Miliar. Akankah Keadilan Datang?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kavling ilegal kerap menawarkan harga murah dan janji sertifikat kemudian.
2. Penipuan biasanya terjadi karena kurangnya verifikasi dan transparansi dalam transaksi.
3. Masyarakat perlu lebih waspada dan memastikan dokumen kavling melalui BPN dan notaris.


Penipuan kavling bodong bukan fenomena baru. Lemahnya regulasi dan minimnya verifikasi membuat praktik ini berulang.

Penjual kerap menawarkan harga jauh di bawah pasar, meyakinkan korban dengan sertifikat induk, dan menjanjikan legalitas di kemudian hari. Proses transaksi dilakukan tergesa tanpa kejelasan dokumen, sering kali hanya bermodal kuitansi.

Lokasi kavling strategis, harga terjangkau, dijanjikan SHM. Tapi setelah lunas, tanahnya tak ada, kantor pengembang pun hilang.

Baca juga:
Cutter Jadi Senjata Maut, Kisah Istri Potong Organ Intim Suami


Hal tersebut disampaikan Rudi, salah seorang korban kavling bodong di Batam, saat menyampaikan laporan ke DPRD.

“Harapan kami, DPRD bisa kawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap sebisa mungkin sebagian lahan yang sudah siap bangun itu bisa dilegalisasi dan diberikan ke para korban,” ujar Rudi, Selasa, 22 Oktober 2025.

Padahal, indikasi kavling bodong bisa diantisipasi jika calon pembeli lebih teliti. Mulai dari memverifikasi legalitas tanah ke BPN, memastikan sertifikat sudah pecah, hingga melibatkan notaris dalam transaksi.

Kepala Seksi Sengketa Tanah di BPN (tidak disebut dalam sumber asli), sebelumnya pernah menyatakan bahwa transaksi kavling tanpa dokumen sah rawan konflik dan bukan tanggung jawab BPN jika terjadi kerugian.

Ratusan Korban Kavling Bodong Tagih Keadilan ke DPRD Batam

Sayangnya, tidak semua masyarakat menyadari pentingnya prosedur legal tersebut. Sebelumnya, ratusan warga Batam kembali menjadi korban penipuan penjualan kavling ilegal, dengan total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sekitar 300 warga mengadu ke Komisi I DPRD Kota Batam, menuntut pengembalian dana serta penegakan hukum atas pelaku yang hingga kini belum tertangkap.

 

Baca juga:
Tiris dan Krucil Siap Gantikan Bromo dalam Festival Tujuh Danau 2025

"Skema investasi properti bodong diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Publik diminta bijak terhadap tawaran harga miring dan janji lokasi strategis, namun berujung pada hilangnya dana dan ketidakjelasan status lahan."

#KavlingBodong #Waspada #PenipuanTanah #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال