Korupsi di Kampus, Ketika Ilmu Dijual dan Mantan Rektor Dipenjara

GalaPos ID, Manado.
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado setelah mantan rektornya, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bersama dua tersangka lain atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus.
Di balik gelar dan jabatan akademik, tersimpan ironi: pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, justru dicoreng oleh oknum pejabat kampus sendiri.

Dana IDB dan APBN Digelapkan, Gedung Kampus Jadi Saksi Bisunya

"Bagaimana bisa lembaga yang mengajarkan kejujuran dan integritas justru dipimpin oleh mereka yang terlibat dalam penggelapan uang negara?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Mantan Rektor Unsrat bersama dua pejabat lain ditahan atas dugaan korupsi proyek pembangunan kampus.
2. Kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar dari proyek yang dibiayai IDB dan APBN.
3. Penahanan dilakukan demi mencegah penghilangan bukti dan menghalangi proses hukum.


"Memang pada Jumat, 17 Oktober 2025, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, sebagaimana yang kami rilis: EK, JRT, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng terkait kasus proyek pembangunan tiga gedung di Unsrat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Proyek yang dipersoalkan berasal dari dana pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan APBN tahun 2014–2019.

Pembangunan tiga gedung — satu untuk Fakultas Hukum dan dua untuk Fakultas Teknik — justru berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

“Nilai kerugian karena dugaan Tipikor tersebut, diduga sebesar Rp2.227.342.804,60, yang didapatkan berdasarkan pada perhitungan auditor keuangan,” ujar Bolitobi.

Baca juga:
Motif Lokal, Ambisi Global: Roadshow BBFW 2025 di Lingga

Tidak hanya Ellen, Kejati Sulut juga menahan JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, General Manager PT AK Persero. Seorang tersangka lain, HP, selaku konsultan pengawas, masih menunggu pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyelesaian perkara. Penyidikan ini juga membuka kembali luka lama publik tentang maraknya korupsi di sektor yang seharusnya bebas dari praktik busuk tersebut.

Korupsi Dana Pembangunan Kampus, Prof Ellen Kumaat Resmi Ditahan

Gedung yang dimaksud seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan teknik — dua bidang vital dalam membangun bangsa. Namun kenyataan berkata lain: penyimpangan teknis dan administrasi ditemukan, spesifikasi bangunan diduga tak sesuai kontrak, dan uang negara Rp2,2 miliar menguap.

“Selain EK alias Ellen, kami juga menetapkan tersangka JRT sebagai PPK, S dari PT AK Persero, serta HP sebagai konsultan pengawas,” ujar Bolitobi.

Saat publik menggantungkan harapan pada pendidikan tinggi sebagai benteng terakhir moral dan intelektualitas bangsa, kasus ini seolah menjadi tamparan: bahwa gelar akademik dan jabatan bukan jaminan integritas. 

 

Baca juga:
Dari Bitcoin ke Rupiah, Begini Mekanismenya

"Mantan Rektor Unsrat Manado resmi ditahan atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus. Di balik gelar dan jabatan akademik, tersimpan ironi: pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, justru dicoreng oleh oknum pejabat kampus sendiri."

#Korupsi #Pendidikan #Unsrat #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Skandal #Kampus #Manado

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال