GalaPos ID. Batu Bara.
Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Senin kemarin, 20 Oktober 2025. Mobil tersebut diketahui melaju dengan kecepatan tinggi saat mencoba menyalip satu unit truk boks.
Namun, yang lebih mengejutkan, kendaraan dinas itu ternyata diduga menggunakan pelat nomor palsu berwarna hitam dengan nomor polisi BK 32 O, menggantikan pelat dinas resmi berwarna merah.
"Mobil dinas berpelat hitam? Di balik kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, tersingkap praktik yang melanggar hukum dan menggoyang kredibilitas pemerintah daerah."
Baca juga:
- Jalan Provinsi Empat Lawang Putus Total, Transportasi Lumpuh
- Tanah Impian Berujung Tipu Daya, Skandal Kavling Ilegal Batam
- Alternatif Makanan Manis untuk Camilan Sehat
Gala Poin:
1. Mobil dinas Pemkab Batu Bara terlibat kecelakaan di Asahan dan diketahui menggunakan pelat hitam palsu.
2. Kabid Aset BKAD menegaskan pelat dinas harus merah, dan menggantinya merupakan pelanggaran aturan yang sudah berulang diingatkan.
3. Pelanggaran pelat kendaraan diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana atau denda, namun belum ada tindakan konkret dari kepolisian.
Kendaraan pelat hitam itu memicu pertanyaan besar: mengapa mobil dinas pemerintah menggunakan pelat palsu?
Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Noval Boster, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat berwarna merah sesuai ketentuan resmi.
“Semua mobil milik pemerintah plat merah, tidak plat hitam. Secara lisan telah disampaikan larangan pengguna kendaraan dinas mengganti plat, sudah menjadi ketentuan, tidak ada istilah ganti-ganti,”
ungkap Noval saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan penggunaan aset negara. Pergantian pelat dari merah menjadi hitam bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar hukum.
Baca juga:
Santri 14 Tahun Tenggelam di Irigasi Banyumas, Tim SAR Dikerahkan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Asahan, Ipda Julfren Situmorang, ketika dikonfirmasi, mengaku belum sepenuhnya memahami kasus kecelakaan tersebut. Ia menyebut akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pejabat sebelumnya.
“Coba nanti ku konfirmasi sama kanit yang lama ya, karena baru serah terima, nanti aku telepon balik ya,”
jelasnya melalui sambungan seluler, Kamis, 23 Oktober 2025.
Mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tindakan mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi termasuk pelanggaran pidana.
Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelaku dapat dikenai hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Kecelakaan ini bukan sekadar insiden lalu lintas, tetapi membuka tabir lemahnya pengawasan dan kedisiplinan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemkab Batu Bara terhadap oknum yang terlibat.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
13 Desa di Sumbawa Dilanda Kekeringan, Warga Bergantung Bantuan Air
"Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera. Fakta mengejutkan, mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Dugaan pelanggaran hukum pun menyeruak, menyingkap potret lemahnya disiplin aparatur terhadap aturan negara yang dibuat untuk mereka sendiri."
#KecelakaanBatuBara #MobilDinasPalsu #PelatHitamPemkab #HukumLaluLintas #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

