GalaPos ID, Manado.
Proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yang semestinya menopang kemajuan pendidikan, justru menjadi alat memperkaya diri bagi segelintir orang. Dalam kasus yang mencuat ke publik ini, Kejati Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Rektor Unsrat, Prof. Ellen Joan Kumaat.
"Gedung kampus megah bukan jaminan integritas. Di balik bangunan modern, tersimpan cerita busuk: proyek manipulatif, kualitas di bawah standar, dan dana miliaran yang raib."
Baca juga:
- Komisi XI DPR RI Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah
- Restoran Pandawa Sydney, Antara Diplomasi Kuliner dan Tren Global
- Dampak Buruk Hobi Makan Saus Berlebihan
Gala Poin:
1. Proyek pembangunan tiga gedung kampus Unsrat disalahgunakan oleh pejabat kampus dan mitra kontraktor.
2. Dana dari IDB dan APBN digunakan secara menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara.
3. Kasus ini memperlihatkan rapuhnya integritas di sektor pendidikan tinggi.
“Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Manado, karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan penyelesaian perkaranya,” ujar Januarius Bolitobi.
Proyek tersebut berlangsung selama periode 2014–2019, saat Ellen menjabat sebagai Rektor dalam dua periode berturut-turut. Dana pembangunan berasal dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gedung yang dimaksud seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan teknik — dua bidang vital dalam membangun bangsa. Namun kenyataan berkata lain: penyimpangan teknis dan administrasi ditemukan, spesifikasi bangunan diduga tak sesuai kontrak, dan uang negara Rp2,2 miliar menguap.
“Selain EK alias Ellen, kami juga menetapkan tersangka JRT sebagai PPK, S dari PT AK Persero, serta HP sebagai konsultan pengawas,” ujar Bolitobi, dalam keterangan yang diterima Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga:
Motif Lokal, Ambisi Global: Roadshow BBFW 2025 di Lingga
Saat publik menggantungkan harapan pada pendidikan tinggi sebagai benteng terakhir moral dan intelektualitas bangsa, kasus ini seolah menjadi tamparan: bahwa gelar akademik dan jabatan bukan jaminan integritas.
Tidak hanya Ellen, Kejati Sulut juga menahan JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, General Manager PT AK Persero.
Seorang tersangka lain, HP, selaku konsultan pengawas, masih menunggu pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyelesaian perkara.
Penyidikan ini juga membuka kembali luka lama publik tentang maraknya korupsi di sektor yang seharusnya bebas dari praktik busuk tersebut.
Proyek yang dipersoalkan berasal dari dana pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan APBN tahun 2014–2019.
Baca juga:
Kerusuhan PT SSL, Konflik Lahan Berujung Rp15 Miliar Kerugian
"Gedung Fakultas Hukum dan Teknik di Unsrat dibangun dari pinjaman luar negeri untuk pendidikan. Tapi proyek ini justru menjadi ladang bancakan oknum kampus dan kontraktor. Rakyat dibebani utang, pejabat kampus berakhir di sel."
#Korupsi #Pendidikan #UniversitasSamRatulangi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpg)