Jerat Kasus Pasar Panorama Meluas, Kadis Pemkot Bengkulu Ditangkap

GalaPos ID, Bengkulu.
Setelah hampir lima jam diperiksa intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Bujang HR, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagrin) Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset kios milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.

Tersangka Kedua Kasus Korupsi Bengkulu: Aliran Dana Mulai Terungkap

"Satu per satu pihak terlibat mulai terungkap. Setelah Anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran pejabat dinas Pemkot Bengkulu yang resmi ditahan atas dugaan korupsi penjualan kios Pasar Panorama." 

Baca juga:

Gala Poin:
1. Bujang HR, Kadisperindagrin Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus korupsi penjualan aset kios Pasar Panorama.
2. Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka pertama, Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu.
3. Penyidik Kejari Bengkulu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka seiring penyidikan dan bukti baru.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat, termasuk bukti aliran dana yang diterima langsung oleh Bujang HR dari tersangka pertama, Parizan Hermedi, yang merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu.

"Atas perbuatannya, tersangka Bujang HR kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Fri Wisdom, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Rabu, 22 Oktober 2025.

Usai penetapan status tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Bujang HR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero.

Baca juga:
Dari Crazy Rich ke Narapidana, Lelang Aset Doni Salmanan Capai Rp9,8 M


Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan proses penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini membuka tabir gelap tata kelola aset publik di Kota Bengkulu. Pasar Panorama, yang semestinya menjadi ruang ekonomi kerakyatan, justru menjadi ladang permainan uang oleh oknum elite pemerintahan dan legislatif.

Kejaksaan pun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring penyidikan dan dari bukti kuat aliran dana penjualan kios Panorama ke sejumlah pihak," pungkas Fri Wisdom.

Kadisperindagrin Bengkulu Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pasar
Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Parizan Hermedi, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot dan pemerasan dalam jabatan di kawasan Pasar Panorama, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mengapa aset publik seperti pasar bisa berpindah tangan tanpa pengawasan?

Apakah DPRD dan Dinas terkait sudah terlalu lama bermain di ruang abu-abu pengelolaan aset daerah?

Sejauh mana peran pejabat lain dalam praktik ini?

Penyidikan masih berjalan, dan publik berhak tahu siapa saja yang turut bermain di balik “jual beli” kepentingan ini. Kejaksaan harus membuka fakta secara transparan dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka berikutnya.

 

Baca juga:
DPRD Bengkulu Terlibat Korupsi Kios Pasar Panorama

"Pasar rakyat seharusnya menjadi sumber penghidupan warga kecil. Namun, di Bengkulu, aset pasar justru dijual dalam gelap, dan aliran uangnya diduga mampir ke kantong elite. Benarkah praktik korupsi telah menjalar hingga ke jantung pemerintahan kota?"

#Korupsi #PasarPanorama #Bengkulu #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال