Kasus Bejat Kakek Sambung ke Cucu Tiri di Batu Bara

GalaPos ID, Batu Bara.
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Rusli, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Batu Bara, khususnya Satreskrim yang dipimpin AKP Try Boy Alvin Siahaan, dalam penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Datuk Tanah Datar.
DPRD Batu Bara mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Batu Bara, yang kini juga mendalami dugaan adanya korban lain.

DPRD Apresiasi Satreskrim Polres Batu Bara Tangani Kasus Persetubuhan Anak

"Ironis, seorang kakek sambung di Batu Bara justru mencabik masa depan cucu tirinya sendiri. Aparat kepolisian bergerak cepat, sementara DPRD memberikan apresiasi terhadap Satreskrim Polres Batu Bara yang langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka."

Baca juga:

Gala Poin:
1. DPRD Batu Bara mengapresiasi respons cepat Satreskrim Polres Batu Bara dalam menangani kasus persetubuhan anak.
2. Pelaku TG (69), kakek sambung korban berusia 9 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Polisi mendalami dugaan adanya korban lain dalam kasus ini.

 

“Kita apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Batu Bara yang cepat tanggap dalam penangan kasus persetubuhan. Pelaku berinisial TG (69 tahun) yang merupakan kakek sambung korban telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan seperti ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga menebar keresahan di tengah warga,” ujar Rusli.

Sementara, Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Try Boy Alvin Siahaan, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi sebelum menetapkan TG alias NG sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan maraton, akhirnya pelaku TG, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkapAKP Try Boy Alvin Siahaan, Kamis, 25 September 2025.

Baca juga:
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Anjlok Tajam

TG diketahui merupakan kakek sambung korban, sebut saja Bunga (9), yang disetubuhi di rumah pelaku pada Senin, 8 September 2025. Kasus ini terungkap ketika ibu korban menemukan bercak darah pada pakaian dalam anaknya saat mencuci.

Ketika ditanya, Bunga mengaku telah disetubuhi kakek sambungnya sepulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban bahkan mengaku aksi bejat itu sudah dilakukan hingga tiga kali. Pada percobaan ketiga, alat kelamin pelaku baru masuk ke kemaluan korban. Pemeriksaan medis menguatkan adanya luka di tubuh korban.

Anak 9 Tahun Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Bergerak Cepat

 

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu potong kaos pendek biru, celana panjang biru, dan celana dalam cokelat milik korban.

“Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kami juga mendalami laporan yang menyebut adanya dua anak perempuan lain yang turut dicabuli pelaku,” tegas AKP Try Boy.

Sebelumnya, TG dibawa perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas ke SPKT Polres Batu Bara pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Penulis: Taufiq BB 

 

Baca juga:
Kakek di Batu Bara Diduga Cabuli Tiga Bocah, Termasuk Cucu Sendiri

"Seorang kakek sambung berusia 69 tahun di Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. DPRD Batu Bara mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Batu Bara, yang kini juga mendalami dugaan adanya korban lain."

#StopKekerasanSeksual #BatuBara #Asusila #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال