Syur, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Cinta Gelap Dunia Maya

GalaPos ID, Jatim.
Delapan dekade Indonesia merdeka, namun kemerdekaan sejati tampaknya masih tersandera di balik layar-layar ponsel. Sementara panggung-panggung megah dipenuhi sorak-sorai perayaan HUT ke-80 RI, di ruang-ruang sunyi interogasi, luka sosial yang menganga justru semakin nyata.
Rayuan digital yang semestinya menjadi jembatan kasih, berubah menjadi jerat mematikan—jerat yang menjerumuskan seorang remaja ke dalam mimpi buruk virtual.

Rayuan di Balik Layar: Siswi SMA Terseret dalam Petaka Siber

"Rayuan manis berubah jadi jerat maut digital. Di balik layar ponsel, asmara jarak jauh ini berakhir di ruang interogasi polisi."

Baca juga:

Gala Poin:
1.Modus manipulatif: Tersangka memanfaatkan hubungan LDR untuk menguasai foto intim korban.
2.Motif emosional: Tidak ada unsur ekonomi, melainkan cemburu dan hasrat seksual.
3.Ancaman serius: Tersangka dihadapkan pada hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Dalam euforia nasionalisme yang membuncah, sebuah pertanyaan pahit menanti jawaban.

Apakah kita benar-benar merdeka, ketika teknologi yang kita banggakan justru menjadi senjata untuk merampas martabat anak bangsa?

Kasus viral yang menyeret seorang pria dewasa dan seorang siswi 16 tahun dalam drama kelam dunia maya, seharusnya menjadi peringatan: bahwa di balik kemajuan digital, ada jurang gelap yang terus kita abaikan.

Baca juga:
Hilang di Suwuk, Misteri Malam Terakhir Budiono


Sebuah kisah asmara jarak jauh (Long Distance Relationship) yang awalnya tampak indah, berakhir di meja penyidik.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana siber yang mengguncang publik: penyebaran foto dan video asusila milik seorang siswi berusia 16 tahun.

Tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang menetap di Jakarta Selatan, ditangkap setelah konten intim korban tersebar luas di grup Telegram anonim.

Ketika Cinta Berubah Jadi Ancaman: Kasus LDR yang Mengguncang Jatim

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 4 Juli 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi pada 7 Juli.

“Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka mengelola akun Telegram anonim yang digunakan untuk menyiarkan dan mendistribusikan konten bermuatan asusila,” ujar Kompol Gandi, Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Jumat, 15 Agustus 2025.

Hubungan antara AMA dan korban bermula pada pertengahan 2024 melalui media sosial, lalu berlanjut intens lewat WhatsApp.

Baca juga:
Kinerja Solid, Pasar Cuek? Misteri Tekanan Saham BBCA

Tersangka memanfaatkan kedekatan ini untuk meminta foto dan video tak senonoh. Awalnya korban menuruti permintaan tersebut, namun situasi berubah ketika ia menolak.

“Tersangka lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video yang pernah dikirim korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Nandu Dyanata, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ancaman ini akhirnya menjadi kenyataan. Sekitar Mei hingga Juli 2025, karena tidak mendapatkan konten baru, tersangka mengunggah foto korban ke grup Telegram.

Baca juga:
Deras Arus Serayu, Radhea Ditemukan 7,5 KM dari Titik Tenggelam


Unggahan itu memicu penyelidikan yang berujung penangkapan pelaku di Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel, dua kartu SIM, akun WhatsApp, satu akun Telegram (sudah ditangguhkan), serta tangkapan layar unggahan konten asusila.

AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 6 miliar.

 

Baca juga:
Kepergian Mpok Alpa, Tawa yang Padam di Panggung Hiburan

"Kisah asmara yang bermula manis di dunia maya berubah menjadi petaka. Seorang siswi SMA di Sidoarjo harus menanggung trauma mendalam setelah foto pribadinya tersebar di grup Telegram."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AsusilaSiber #VideoSyurDigital #AsmaraRemaja #Kriminal

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال