GalaPos ID, Jakarta.
Artis Nikita Mirzani kembali menggegerkan ruang publik, kali ini bukan lewat sensasi di media sosial, tapi lewat dugaan pelanggaran privasi perbankan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025, lalu, Nikita Mirzani menyatakan rekening korannya diobrak-abrik, meski ia adalah nasabah prioritas di Bank Central Asia (BCA).
![]() |
Foto IG: nikitamirzanimawardi_172 |
“Selebriti kontroversial Nikita Mirzani bukan kali pertama berseteru, namun ketika “rekening prioritas”-nya diakses oleh pihak luar, giliran kepercayaan publik terhadap bank besar yang diuji.”
Baca juga:
- Ilham Permana: Kuota Gas 48% Rugikan Industri, Ancaman PHK Mengintai
- Gerimis Nabire, Gubernur Definitif Meki Nawipa Pimpin Upacara HUT RI
- Skandal Akuisisi BCA Kembali Dihidupkan, Ini Alasannya
Gala Poin:
1. Nikita merasa kecewa rekening koran pribadinya dibuka meski ia nasabah prioritas.
2. BCA menyatakan semua tindakan berdasarkan permintaan aparat hukum dan sesuai undang-undang.
3. Muncul pertanyaan publik terkait perlindungan privasi nasabah dan transparansi perbankan.
"Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas... Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi," ungkap Nikita.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik: siapa yang berhak membuka rekening seseorang, dan atas dasar hukum apa?
Pihak BCA pun angkat bicara.
Baca juga:
Penumpang Hilang di Laut, CCTV Rekam Aksi Melompat
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan lembaga keuangan itu telah sesuai hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera F. Haryn dalam keterangan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dengan kata lain, tindakan BCA tidak dilakukan semena-mena, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari institusi hukum dalam konteks kasus dugaan pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan Nikita.
Namun demikian, di tengah klarifikasi tersebut, isu privasi nasabah kembali menjadi sorotan.
![]() |
Foto: BCA |
Sebagai nasabah prioritas, Nikita merasa seharusnya mendapat perlindungan yang lebih kuat atas data finansialnya.
Masalah ini membuka celah diskusi besar:
Apakah bank cukup transparan dalam menjelaskan pada nasabah soal hak-haknya saat rekening mereka diakses aparat hukum?
Apakah nasabah yang terjerat kasus harus langsung menerima pembukaan data tanpa pemberitahuan?
Pakar perbankan menilai bahwa bank memang memiliki kewajiban hukum, tapi perlu sosialisasi menyeluruh kepada nasabah, apalagi publik figur yang bisa memicu gelombang opini.
Baca juga:
Perempuan Tua dan Jejak Panglima Besar di Bajulan
“Aktris Nikita Mirzani mengaku kecewa berat atas akses rekening korannya oleh pihak luar. PT BCA Tbk merespons bahwa semua prosedur dilakukan sesuai hukum. Benarkah lembaga keuangan setangguh BCA bisa ditarik ke ranah dugaan pelanggaran privasi, atau justru ada sisi hukum yang luput dibaca publik?”
#PrivasiNasabah #RekeningDipertanyakan #NikitaMirzani #BCAUnderPressure #KasusTPPU #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia