GalaPos ID, Jakarta.
Lonjakan investasi hulu migas Indonesia pada paruh pertama 2025 seharusnya menjadi kabar baik yang dirayakan. Tapi di balik grafik yang menanjak, tersimpan ironi: landasan hukumnya rapuh.
Legislator Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, mengingatkan bahwa euforia ini bisa menjadi ilusi jangka pendek jika pemerintah terus menunda revisi Undang-Undang Migas.
“Lonjakan investasi hulu migas menjadi kabar baik, tapi apakah Indonesia cukup gesit menyiapkan fondasi hukumnya? Tanpa payung hukum yang jelas, investor bisa angkat kaki kapan saja.”
Baca juga:
- Bank Negara Harus Hadir, Sorotan Tajam Firnando Ganinduto
- 20 Paket Ganja Disita, Mahasiswa Jayapura Jadi Tersangka
- Dari Aktivis ke Wamenaker, Immanuel Ebenezer Keciduk OTT KPK
Gala Poin:
1. Investasi hulu migas semester I 2025 mencapai rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
2. Ketidakpastian hukum karena revisi UU Migas yang belum selesai berpotensi menghambat keberlanjutan investasi.
3. Indonesia kalah saing di tingkat regional dalam hal iklim investasi migas.
Di tengah kompetisi ketat dengan negara-negara tetangga, Indonesia justru tersandung pada ketidakpastian hukum yang membuat investor berpikir dua kali.
Pertanyaannya: mengapa negara seolah nyaman bermain di zona abu-abu, sementara masa depan energi dipertaruhkan?
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, mengapresiasi capaian investasi hulu migas pada semester I 2025 yang mencatatkan nilai tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Baca juga:
Beniyanto: Legal Boleh, Tapi Harus Transparan
Namun, ia mewanti-wanti bahwa capaian tersebut bisa runtuh bila revisi Undang-Undang Migas tak segera diselesaikan.
“Realisasi investasi hulu migas semester pertama 2025 mencapai US$ 7,19 miliar, naik 28,6% dibanding periode yang sama tahun lalu. Proyeksinya hingga akhir tahun bisa tembus US$ 16,5–16,9 miliar, yang menjadi capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir,” ujar Yulisman, Kamis, 21 Agustus 2025.
Yulisman menilai bahwa tanpa kepastian hukum, investor akan kesulitan menempatkan dana dalam jangka panjang, apalagi untuk sektor strategis seperti migas.
“Kalau aturan dasarnya terus tertunda, investor bisa ragu menempatkan capital expenditure jangka panjang. Padahal, sektor migas adalah backbone energi nasional,” tegas politisi Golkar asal Riau II itu.
Ia menyoroti Indonesia yang berada di peringkat 9 dari 14 negara Asia Pasifik dalam hal iklim investasi migas menurut laporan SKK Migas — sinyal bahwa Indonesia masih kalah menarik dibanding negara tetangga.
Baca juga:
Hilirisasi Jadi Pilar Ekonomi Rakyat Versi Misbakhun
“Di tengah kenaikan investasi hulu migas tertinggi dalam satu dekade, Yulisman mengingatkan bahaya ketidakpastian hukum akibat revisi UU Migas yang tak kunjung rampung. Sektor strategis ini bisa kehilangan daya saing tanpa regulasi adaptif.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HuluMigas #RevisiUUMigas #IklimInvestasi