GalaPos ID, Jayapura
Rabu siang, 20 Agustus 2025, Terminal Mesran di Distrik Jayapura Selatan mendadak menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Seorang pemuda berinisial BP (26), yang diketahui berstatus mahasiswa, tak berkutik ketika polisi menemukan barang haram di dalam tasnya.
"Di balik wajah muda yang tampak biasa, tersimpan rencana gelap. Seorang mahasiswa diamankan polisi bersama puluhan paket ganja yang siap dikirim ke luar kota. Apakah ini hanya pemain tunggal atau bagian dari jaringan besar."
Baca juga:Gala Poin:
- Hilirisasi Jadi Pilar Ekonomi Rakyat Versi Misbakhun
- Video Syur Morowali! Antara Gairah Klik Link Viral
- Guncangan dan Hoaks! Pelajaran dari Gempa 4,9 Bekasi
1. Polisi menerima informasi tentang dugaan peredaran narkoba, lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap BP di Terminal Mesran.
2. Sebanyak 20 paket ganja seberat 400 gram ditemukan dalam tas tersangka, yang diduga akan diselundupkan ke Manokwari.
3. Polisi mendalami asal-usul ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar. BP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BP, ditemukan 20 paket ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas yang dibawanya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Penangkapan BP bukan tanpa alasan. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan, hingga akhirnya BP berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita tidak main-main: 20 paket ganja dengan berat total sekitar 400 gram. Dugaan sementara, ganja tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Manokwari, Papua Barat.
Namun, motif dan jaringan peredaran barang terlarang ini masih menjadi tanda tanya besar.
“Penyidik masih berupaya mengungkap dari mana ganja itu berasal, serta apakah BP sebelumnya pernah terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika atau baru pertama kali,” jelas AKP Febry.
Kini, BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah BP hanyalah kurir pemula, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Jawaban ini mungkin akan terungkap seiring penyidikan lanjutan yang kini terus berjalan.
"Seorang mahasiswa di Jayapura ditangkap polisi karena membawa 20 paket ganja yang diduga akan diselundupkan ke Manokwari. Penangkapan ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #NarkotikaPapua #HukumDanKriminal #CegahPeredaranNarkoba #JayapuraTerkini #BeritaHarian