Open BO Pelajar, Ini Modus Sindikat Prostitusi Anak Dibalik Jeruji
GalaPos ID, Jakarta.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan eksploitasi anak bermodus open booking order (open BO) yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini memunculkan urgensi pengawasan digital dan reformasi sistem pemasyarakatan.
"Meski mendekam di balik jeruji, seorang narapidana masih mampu mengendalikan jaringan eksploitasi anak. Siapa yang lalai?"
Baca juga:
Gala Poin:
1. Narapidana di Lapas Cipinang kendalikan jaringan eksploitasi anak secara daring lewat Telegram.
2. Dua remaja perempuan berhasil diselamatkan dalam operasi undercover buy di Jakarta Selatan.
3. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tersangka berinisial AN (40), seorang narapidana kasus perdagangan anak, terbukti masih menjalankan aktivitas kriminal dengan menggunakan aplikasi Telegram.
Ia membentuk grup eksklusif bernama “Open BO Pelajar Jakarta” yang aktif kembali sejak Oktober 2023 dan beranggotakan lebih dari 100 orang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan grup Telegram bernama ‘Open BO Pelajar Jakarta’, yang kembali aktif sejak Oktober 2023 dan memiliki lebih dari 100 anggota," ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Sabtu, 19 Juli 2025.
Identitas pengelola grup tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri akun bernama samaran “Pretty Puspitasari.”
Penelusuran mengarah kepada Asep Nurmansyah alias AN, yang kini mendekam di Lapas Cipinang.
Modus operandi AN sangat terstruktur. Ia merekrut pelajar perempuan untuk dijadikan “talent” yang ditawarkan kepada pelanggan lewat grup Telegram.
AN mengatur tarif, jadwal pertemuan, hingga menerima pembayaran.
Tim siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan undercover buy pada 15 Juli 2025 di sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dua remaja perempuan, masing-masing berusia 16 tahun, berhasil diselamatkan. Mereka dijual seharga Rp1,5 juta per orang.
“Di hari yang sama, tim mendatangi Lapas Cipinang dan menangkap AN. Satu unit ponsel berhasil disita, yang digunakan pelaku untuk menjalankan seluruh aktivitas jaringan ini dari dalam penjara,” jelas Reonald.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi tiga ponsel dari berbagai merek, dua SIM card aktif, serta akses penuh ke grup Telegram yang berisi konten eksploitasi anak.
Menurut AKBP Reonald, motif utama pelaku adalah keuntungan ekonomi.
“Meski berada di balik jeruji, AN tetap mengendalikan jaringan ini untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” tegasnya.
AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 jo Pasal 30 UU Pornografi, serta Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca juga:
Lamongan, Awal Terbongkarnya Dugaan Beras Oplosan Nasional
"Polisi mengungkap jaringan eksploitasi anak bermodus open BO yang dijalankan oleh narapidana dari dalam Lapas Cipinang. Kasus ini memunculkan urgensi pengawasan digital dan reformasi sistem pemasyarakatan."
#PerdaganganAnak #KeamananDigital #LapasCipinang #LindungiAnak #StopEksploitasiAnak #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia