Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Fakta CCTV hingga Toksikologi
GalaPos ID, Jakarta.
Polda Metro Jaya merampungkan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
CCTV Bergeser, 24 Saksi Diperiksa, Tapi Tak Ada Tindak Pidana—Apa yang Sebenarnya Terjadi?
“CCTV Bergeser, 24 Saksi Diperiksa, Tapi Tak Ada Tindak Pidana—Apa yang Sebenarnya Terjadi? Polisi akhirnya buka suara terkait kematian diplomat muda Arya Daru. Penyelidikan panjang menepis dugaan adanya keterlibatan orang lain.
Simak temuan lengkapnya.”
Baca juga:
- Dulu Queen of Party, Kini Calon Ibu: Transformasi Erika Carlina
- Refund PPN Lemot, DPR Indonesia Kalah Saing di ASEAN
- Prabowo Sindir Keserakahan, Pengamat: Tiga Pesan Penting
Gala Poin:
1. Kamera CCTV bergeser atas permintaan istri korban dan sudah dikonfirmasi oleh saksi.
2. Tidak ditemukan racun, narkoba, atau zat mematikan dalam tubuh korban—hanya obat flu umum.
3. Penyelidikan menyeluruh, termasuk autopsi dan forensik digital, menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau keterlibatan orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kematian Arya Daru disimpulkan sebagai tindakan mengakhiri diri sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kami periksa secara mendetail, tidak ditemukan adanya manipulasi atau pemotongan video. Pergeseran arah kamera CCTV terjadi saat penjaga kos melakukan pembukaan paksa kamar atas permintaan pihak terkait. Hal ini sudah kami konfirmasi dengan istri korban dan saksi lain di lokasi,” kata Wira di Mapolda Metro, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga:
UNICEF: Tiap Anak Indonesia Wajib Capai Potensi Penuh
Wira menyebut, pergeseran sudut kamera CCTV dilakukan oleh penjaga kos atas permintaan istri korban melalui sambungan telepon.
“Terkait dengan CCTV kenapa bergeser, hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos. Waktu itu lewat telepon sama saksi berinisial S,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Istri korban juga meminta penjaga indekos untuk membuka paksa kamar karena suaminya tidak bisa dihubungi.
“Hal tersebut disampaikan (penjaga ke) pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV,” tegas Wira.
Tindakan pembukaan paksa pintu dan jendela dilakukan oleh penjaga kos dan disaksikan oleh teman sekamar korban.
“Hal ini juga diperkuat dengan adanya video yang diambil oleh teman sekamarnya yang ikut mendobraknya,” ucap Wira.
24 Saksi Diperiksa, Termasuk Istri dan Teman Sekantor
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa total 24 orang saksi.
“(Sudah ada) 24 saksi diperiksa,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin, 28 Juli 2025.
Rinciannya: enam orang berasal dari lingkungan tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, satu orang adalah istri korban, tujuh lainnya dari tempat kerja, empat saksi memiliki hubungan personal dengan korban seperti sopir taksi dan dokter rawat jalan, serta enam saksi ahli.
Baca juga:
UNICEF Puji Program Gizi Indonesia di Forum Global
Forensik: Tak Ada Zat Beracun, Hanya Obat Flu Umum
Dari hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik korban, polisi tidak menemukan ancaman fisik atau psikis dari pihak lain.
“Hasil sidik jari dan DNA juga menegaskan bahwa barang bukti di lokasi hanya mengandung DNA korban tanpa adanya tanda-tanda keterlibatan orang lain,” jelas Wira.
Sementara itu, Puslabfor Bareskrim Polri menyatakan tidak ada senyawa toksin seperti sianida, arsenik, alkohol, pestisida, atau narkoba dalam tubuh korban.
Baca juga:
HUT ke-117 INI, Gaya Sehat dan Kompak Notaris Semarang
“Seluruh organ dan cairan tubuh almarhum ADP tidak ditemukan senyawa toksin seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, maupun narkoba,” ungkap ahli toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, AKP Ade Laksono, Selasa, 29 Juli 2025.
Namun, ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine (CTM) di beberapa organ seperti otak, ginjal, hati, hingga urine. Kedua zat ini umum ditemukan dalam obat flu dan demam.
“Temuan ini menunjukkan adanya konsumsi atau paparan obat sebelum kematian,” tambah AKP Ade Laksono.
Penyebab Kematian: Gangguan Pernapasan Akibat Obat
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka lecet pada wajah dan leher serta tanda-tanda gangguan pernapasan.
Pemeriksaan toksikologi menunjukkan kematian disebabkan gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Baca juga:
Ratusan Kios Hancur, Blok E dan D Awal Petaka di Taman Puring
“Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan bukti adanya tindakan pidana maupun kekerasan dari pihak lain,” tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Hasil penyelidikan menyeluruh yang kami lakukan, kami pastikan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan adalah akibat mengakhiri diri sendiri dan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tutupnya.
Baca juga:
Becak Motor Tabrak Truk, Mahasiswa Alwashliyah Jadi Korban
“Polda Metro Jaya memastikan kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, akibat mengakhiri diri sendiri tanpa keterlibatan orang lain. Kamera CCTV bergeser atas permintaan istri korban dan tak ditemukan unsur kekerasan maupun zat beracun di tubuh korban.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KasusAryaDaru #KematianDiplomat #InvestigasiPoldaMetro