Cemburu Buta, Pemuda Unggah Foto Asusila Mantan Kekasih

GalaPos ID, Babel.
Seorang pemuda di Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan foto asusila mantan pacarnya karena dilanda cemburu.
Pemuda berinisial BM (24), warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan foto asusila mantan pacarnya melalui media sosial Facebook. 

Unggah Foto Asusila Mantan Kekasih, Pemuda di Bangka Selatan Jadi Tersangka

“Ketika emosi lebih kuat dari akal sehat, media sosial bisa berubah menjadi senjata. Seorang pemuda di Bangka Selatan harus menerima konsekuensi hukum karena menjadikan Facebook sebagai alat balas dendam terhadap mantan pacarnya.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. BM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan foto asusila mantan pacarnya di Facebook, didorong rasa cemburu.
2. Polisi menyita beberapa barang bukti digital, termasuk akun media sosial dan perangkat yang digunakan pelaku.
3. Pelaku dijerat pasal-pasal UU ITE dan terancam hukuman enam tahun penjara.


Tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengungkapkan motif pelaku adalah kecemburuan dan sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mem-posting tiga foto asusila korban saat mandi di akun Facebook milik korban. Setelah itu, pelaku juga sempat mengirimkan ancaman melalui pesan suara, namun tidak ditanggapi korban,” ujar Ipda Peres, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca juga:
Refund PPN Lemot, DPR: Indonesia Kalah Saing di ASEAN

Tersangka sempat kembali mengunggah foto tidak senonoh lainnya, yang membuat korban merasa dirugikan dan terancam. Korban kemudian melapor ke kepolisian.

BM ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel las di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua akun media sosial, dua SIM card, dan satu akun email yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut.

Emosi Picu Kriminal, BM Terancam 6 Tahun Penjara


“Pelapor melaporkan bahwa fotonya yang bersifat tidak senonoh atau asusila telah diunggah ke akun Facebook. Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena pelapor merupakan pacar dari pelaku. Pelapor sering didatangi oleh tetangganya dan dituduh berselingkuh, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pelaku. Pelaku yang sebelumnya pernah menyimpan foto asusila tersebut, kemudian mempostingnya di Facebook,” jelas Ipda Peres Prasetya.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca juga:
Prabowo Sindir Keserakahan, Pengamat: Tiga Pesan Penting

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak membiarkan emosi mendorong mereka ke jalur kriminalitas digital.

 

Baca juga:
UNICEF: Tiap Anak Indonesia Wajib Capai Potensi Penuh

“Balas dendam berujung jeruji. Seorang pemuda di Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan foto asusila mantan pacarnya karena dilanda cemburu. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kendali emosi di era digital.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BijakBersosmed #UUITE #KriminalDigital