GalaPos ID, Jateng.
Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menggelar aksi unjuk rasa di depan balai desa pada Senin, 16 Juni 2026.
Aksi ini dilakukan untuk menolak rencana pertambangan galian C yang akan dilakukan di desa mereka.
"Tanpa sosialisasi, tiba-tiba izin tambang keluar. Warga Tunggulsari meradang, berkumpul di balai desa, dan menyuarakan satu tuntutan: tolak tambang masuk kampung."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Warga Tunggulsari menolak tambang galian C yang izinnya muncul tanpa musyawarah desa.
2. Masyarakat khawatir akan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang yang dekat dengan permukiman dan sekolah.
3. Pemerintah desa mengklaim tidak terlibat, namun warga tetap menuntut keterbukaan dan partisipasi publik.
Warga dari berbagai latar belakang hadir membawa poster dan spanduk bertuliskan “Tolak Tambang Perusak Lingkungan” serta “Desa Bukan Tempat Tambang".
Aksi berjalan tertib, namun suara penolakan terdengar lantang dari masyarakat yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. RT, RW, tokoh masyarakat, semua tidak tahu. Tapi tiba-tiba izin tambang sudah keluar,” ujar Muhammad Faris Ahkam, koordinator aksi.
Faris juga menduga ada ketidaktransparanan dalam proses penerbitan izin.
“Tidak ada tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan, tapi anehnya izin sudah dikantongi,” tambahnya.
Warga mencatat, ada tiga perusahaan yang telah mendapat izin galian C di wilayah tersebut. Namun, warga kompak menolak seluruh bentuk kompensasi yang ditawarkan.
Mereka menilai dampak negatif dari aktivitas tambang jauh lebih besar.
“Tambang itu hanya akan mendatangkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan membahayakan anak-anak karena lokasi tambangnya dekat dengan sekolah,” tegas Faris.
Sementara itu, Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, mengaku tidak mengetahui detail proses perizinan.
Ia menyebut izin tambang sudah diproses sejak 2018 dan menjadi urusan pemerintah provinsi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara resmi. Itu urusan provinsi,” kata Khamid saat dikonfirmasi.
Namun, Faris menilai pernyataan tersebut tidak membebaskan pemerintah desa dari tanggung jawab.
“Kalau tidak ada musdes, dan kepala desa langsung menandatangani, maka kami, masyarakat, tetap akan menolak,” tegasnya.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap keputusan yang dianggap merampas ruang hidup mereka.
Mereka berharap suara penolakan ini didengar dan dihargai oleh semua pihak terkait.
Penulis: Rochmat
Baca juga:
ANTAM (ANTM), Raksasa Tambang BUMN dengan Jejak Global
"Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kendal, turun ke jalan menolak rencana tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan dan tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TolakTambang #SelamatkanLingkungan #SuaraWarga