Datuk ri Bandang, Jejak Islamisasi Gowa-Tallo jadi Cagar Budaya

GalaPos ID, Makassar.
Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Pelestarian Cagar Budaya melakukan pendataan terhadap situs bersejarah Makam Datuk ri Bandang yang terletak di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Pendataan ini menjadi bagian dari langkah pelestarian warisan budaya Islam di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Kota Makassar.
 

Dinas Kebudayaan Makassar Data Makam Tokoh Islam Legendaris Sulawesi

“Jejak Islamisasi di Sulawesi Selatan kini semakin terang dengan langkah serius Dinas Kebudayaan Makassar mendata situs penting Makam Datuk ri Bandang. Ulama legendaris Minangkabau ini berperan besar dalam menyebarkan Islam di Kerajaan Gowa dan Tallo.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dinas Kebudayaan Kota Makassar tengah melakukan pendataan Makam Datuk ri Bandang sebagai bagian dari pelestarian cagar budaya.
2. Makam ini memiliki nilai historis tinggi karena terkait peran penting Datuk ri Bandang dalam Islamisasi Kerajaan Gowa dan Tallo.
3. Proses pendataan melibatkan tim ahli dan mahasiswa, serta menjadi langkah awal menuju penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota.


Datuk ri Bandang, atau Abdul Makmur yang bergelar Khatib Tunggal, merupakan ulama besar asal Koto Tangah, Minangkabau.

Ia memiliki peran sentral dalam proses Islamisasi Kerajaan Gowa dan Tallo pada akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17.

Sosok ini dihormati sebagai penyebar Islam yang gigih dan bijak, sehingga makamnya memiliki nilai spiritual dan historis tinggi bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca juga:
Tenun Sutra Tradisional Wajo Losari Silk Tetap Eksis di Tengah Tantangan

Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Haryanti Ramli, menjelaskan pentingnya langkah pendataan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 ini.

“Pendataan ini bersifat faktual dan akan dijadikan kajian untuk diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai bahan sidang penetapan,” ujar Haryanti dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Jika kajian yang disusun lolos dari sidang TACB, maka usulan penetapan akan diteruskan ke Wali Kota Makassar untuk mendapat pengesahan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui Surat Keputusan resmi.

Jejak Islamisasi Gowa-Tallo Akan Diabadikan sebagai Cagar Budaya
 

Sementara, Ketua TACB Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Muslimin AR Effendy, turut mengapresiasi kerja tim pendataan.

“Ini adalah bagian dari usaha merangkai narasi yang utuh mengenai makam, tokoh, dan peristiwa terkait sebagai dasar pengusulan penetapan,” katanya.

Kegiatan ini tak hanya melibatkan tim dinas, tetapi juga menggandeng mahasiswa magang dari Departemen Arkeologi, Universitas Hasanuddin.

Baca juga:
Bayar Parkir Rp100 Ribu, Mobil Malah Dipecah Kacanya

Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting dalam memperkuat kapasitas generasi muda sekaligus memperkenalkan mereka langsung dengan praktik pelestarian budaya.

Melalui langkah ini, Dinas Kebudayaan Kota Makassar menegaskan komitmennya menjaga warisan sejarah Islam yang menjadi bagian penting identitas dan kebudayaan masyarakat lokal serta Nusantara secara keseluruhan.


 

Baca juga:
Peta Persaingan Mobil Listrik Indonesia 2025, Daftar dan Harga

“Dinas Kebudayaan Kota Makassar memulai pendataan Makam Datuk ri Bandang sebagai langkah awal penetapan Cagar Budaya. Tokoh penting dalam Islamisasi Sulawesi ini diharapkan segera mendapat pengakuan resmi sebagai warisan budaya tingkat kota.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #WarisanIslamMakassar #CagarBudayaMakassar #DatukRiBandang