Kronologi Galon Bekas Le Minerale, Label Palsu dan Air Tercemar

GalaPos ID, Bekasi.
Kepolisian Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek Le Minerale di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial SST, 40 tahun, ditangkap karena mengisi galon bekas dengan air tanah yang tercemar bakteri berbahaya.

 

Le Minerale Palsu Produksi Bekasi Picu Kekhawatiran
Ilustrasi galon air mineral merek Le Minerale.

“Polisi membongkar praktik pemalsuan air galon bermerek Le Minerale di Bekasi. Air tanah tercemar disaring seadanya lalu dikemas ulang menyerupai produk asli. Pelaku memproduksi hingga 50 galon per hari selama dua tahun terakhir.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Air Galon Palsu Berisi Air Tanah Tercemar: SST mengisi galon bekas bermerek Le Minerale dengan air tanah yang tidak layak konsumsi.
2. Produksi Ilegal Beromzet Puluhan Juta: Pelaku memproduksi 50 galon per hari sejak 2023 dan menjualnya ke warung-warung.
3. Ancaman Kesehatan dan Hukum Berat: Air mengandung bakteri berbahaya, dan pelaku dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan.

 

“Le Minerale diduga palsu, yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi ulang dengan galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur tidak berizin,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol.Mustofa, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, SST mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2023.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi hingga 50 galon, yang kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Bekasi seharga Rp15.000 per galon.

Padahal, kemasan galon dan labelnya dibeli dari marketplace seharga Rp2.500 per unit.

Baca juga:
QRIS Bisa Digunakan di Jepang, Siap Menyusul Tiongkok

Polisi mendapati bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor ilegal dan hanya disaring secara sederhana.

Parahnya, hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi jangka panjang.

“Pelaku mampu memproduksi 50 galon per hari dengan air tanah dari sumur bor tanpa izin. Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang dengan galon, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale,” jelas Mustofa.

Galon Le Minerale Palsu Dibongkar di Bekasi, Berisi Air Tanah Tercemar

SST menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan, dan menghasilkan omzet hingga Rp70 juta.

Kemasan galon dirancang menyerupai produk asli agar tidak menimbulkan kecurigaan konsumen.

“Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas,” lanjut Mustofa.

Baca juga:
Enam Admin Grup "Fantasi Sedarah" Diamankan, Satu Buron

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label Le Minerale palsu, mesin pompa air, dan toren air kapasitas 1.000 liter.

Pelaku dijerat pasal berlapis: pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (Red/Fin)

 

Baca juga:
Pantau! Cek dan Laporkan LHKPN Pejabat Negara

“Air Galon Murah Bisa Bikin Masuk Rumah Sakit? Warga Bekasi dikejutkan oleh temuan air galon palsu bermerek Le Minerale yang ternyata berasal dari air tanah tercemar. Pelaku memproduksi puluhan galon setiap hari dan menjualnya dengan harga miring.”

#AirGalonPalsu #KeamananPangan #BekasiUpdate #KonsumenWaspada #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia