Kekerasan Seksual Anak di Makassar, Kemen PPPA Kawal Perlindungan Korban
GalaPos ID, Makassar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah mengawal laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang komika, Eky Priyagung, mengunggah pengalamannya di media sosial, yang kemudian mendorong korban lainnya untuk berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di Makassar. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengutuk keras kejahatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Kemen PPPA mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di Makassar dan mengutuk keras tindakan tersebut.
2. Menteri PPPA menegaskan pentingnya perlindungan korban dengan pendampingan hukum dan psikologis serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
3. Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual dan dapat mengakses layanan pelaporan melalui berbagai saluran resmi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Negara tidak akan tinggal diam. Kami mengapresiasi keberanian para korban yang mulai bersuara dan akan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis yang sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Menteri PPPA, Senin, 5 Mei 2025.
Baca juga:
PMI Manufaktur Indonesia Anjlok, Ilham Permana Soroti Dampak Impor
Menteri PPPA menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah cepat sejak informasi kasus ini beredar, termasuk penggalian informasi lebih lanjut dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Makassar.
Hingga kini, satu korban telah melapor secara resmi ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Namun, diduga masih banyak korban lainnya yang belum teridentifikasi, mengingat peristiwa ini diperkirakan sudah terjadi sejak 2024. Pada 29 April 2025, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan pelaku dapat dikenakan pasal-pasal terkait kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta penyalahgunaan relasi kuasa dalam tindak pidana,” jelas Arifah Fauzi.
Baca juga:Menteri PPPA menekankan pentingnya pendampingan psikologis yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan seperti trauma, kecemasan, dan depresi.
Navigasi dan Hiburan di Laut Semakin Canggih, Ini Inovasi Baru GARMIN
“Pendampingan psikologi sangat diperlukan untuk pemulihan kondisi mental anak korban dan memberikan penanganan sesuai kebutuhan anak. Mengingat jangka waktu kekerasan yang sudah lama, kami akan melakukan tracing untuk memastikan semua korban yang belum teridentifikasi mendapatkan bantuan yang mereka perlukan,” tambahnya.
Baca juga:
Yamaha Luncurkan Mesin Tempel F350B, Ringan dan Tangguh di Laut Indonesia
Selain itu, Kemen PPPA juga memberikan dorongan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta berpihak pada korban.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap korban anak dalam setiap tahap pemeriksaan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan seksual.
Baca juga:
Soroti RKUHAP, Ikadin: Opini Advokat Bukan Kejahatan
Laporan dapat dilakukan melalui lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Kepolisian, serta melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp di 08111-129-129.
“Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan intervensi lanjutan, pendampingan hukum, dan psikologis kepada korban,” tutup Menteri PPPA.
Baca juga:
Streaming Film Ilegal? Waspadai Malware dan Phishing
“Kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang guru mengaji di Makassar. Kementerian PPPA bergerak cepat untuk memastikan perlindungan korban dan proses hukum yang adil.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnak #KekerasanSeksual #KemenPPPA