Soroti RKUHAP, Ikadin: Opini Advokat Bukan Kejahatan
GalaPos ID, Jakarta.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak membatasi advokat dalam menyampaikan opini di luar ruang sidang.
Ia menilai opini advokat merupakan bagian dari diskusi publik, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerap mendapat perhatian luas.
“Jika keterangan penyidik bisa disebar di media, mengapa advokat tak boleh menanggapi di ruang publik? Maqdir Ismail angkat suara, menilai RKUHAP membatasi peran hukum dan melanggar hak dasar advokat.”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Ketua Ikadin menolak pasal RKUHAP yang melarang advokat beropini di luar persidangan, terutama dalam perkara korupsi yang kerap menjadi perhatian publik.
2. Pembatasan tersebut dianggap melanggar HAM dan membungkam hak advokat untuk melakukan pembelaan publik, terutama jika informasi penyidik dianggap menyesatkan.
3. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip hukum dan dapat mengancam kerja-kerja advokasi nonlitigasi.
Dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025, Maqdir mengkritik keras ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP.
Pasal itu melarang advokat menyampaikan opini di luar sidang, terutama jika berkaitan dengan kasus yang tengah berjalan.
“Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” tegas Maqdir.
Baca juga:
Konfederasi ASPEK Indonesia Resmi Berdiri di Hari Buruh
Ia menyebut, pembatasan ini sangat berbahaya karena dapat menjerat advokat secara hukum hanya karena menjalankan tugas membela klien.
Baca juga:
Transaksi Kokain Internasional Digagalkan di Asahan
Baca juga:
Industri Lesu, Komisi VII DPR Desak Langkah Nyata Kemenperin
"Ketua Umum Ikadin, Maqdir Ismail, menolak pembatasan advokat beropini di luar persidangan dalam RKUHAP. Ia menilai pasal itu bisa melemahkan hak asasi dan membungkam advokasi.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RKUHAP #BebaskanAdvokat #HukumUntukKeadilan