Soroti RKUHAP, Ikadin: Opini Advokat Bukan Kejahatan

GalaPos ID, Jakarta.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak membatasi advokat dalam menyampaikan opini di luar ruang sidang.
Ia menilai opini advokat merupakan bagian dari diskusi publik, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerap mendapat perhatian luas.

Maqdir Ismail Tolak Pembungkaman Opini Advokat di RKUHAP. Penolakan Ketua Ikadin dan Koalisi Sipil terhadap larangan advokat beropini di luar sidang
Kiri ke kanan:Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dan Komisioner Kompolnas RI Mohammad Choirul Anam.

 

“Jika keterangan penyidik bisa disebar di media, mengapa advokat tak boleh menanggapi di ruang publik? Maqdir Ismail angkat suara, menilai RKUHAP membatasi peran hukum dan melanggar hak dasar advokat.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Ketua Ikadin menolak pasal RKUHAP yang melarang advokat beropini di luar persidangan, terutama dalam perkara korupsi yang kerap menjadi perhatian publik.
2. Pembatasan tersebut dianggap melanggar HAM dan membungkam hak advokat untuk melakukan pembelaan publik, terutama jika informasi penyidik dianggap menyesatkan.
3. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip hukum dan dapat mengancam kerja-kerja advokasi nonlitigasi.


Dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025, Maqdir mengkritik keras ketentuan dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP.

Pasal itu melarang advokat menyampaikan opini di luar sidang, terutama jika berkaitan dengan kasus yang tengah berjalan.

“Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” tegas Maqdir.

Baca juga:
Konfederasi ASPEK Indonesia Resmi Berdiri di Hari Buruh

Ia menyebut, pembatasan ini sangat berbahaya karena dapat menjerat advokat secara hukum hanya karena menjalankan tugas membela klien.

Advokat Dilarang Beropini? Maqdir: Itu Pelanggaran HAM. RKUHAP Dinilai Batasi Advokasi, Koalisi Sipil Ikut Protes

Dalam banyak kasus korupsi, perbedaan penghitungan kerugian negara sering kali menjadi sumber perdebatan antara penyidik dan penasihat hukum.
 
“Opini advokat untuk menyanggah dilakukan karena mereka menganggap keterangan penyidik menyesatkan. Jadi, ini bukan bentuk menghalang-halangi penyidikan,” tambahnya.

Baca juga:
Transaksi Kokain Internasional Digagalkan di Asahan

Maqdir menegaskan, jika opini advokat dibungkam, masyarakat akan hanya mendapatkan informasi sepihak dari aparat, yang bisa berdampak pada pembentukan opini publik sebelum proses pengadilan dimulai.
 
“Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tegasnya.



 

Baca juga:
Industri Lesu, Komisi VII DPR Desak Langkah Nyata Kemenperin

"Ketua Umum Ikadin, Maqdir Ismail, menolak pembatasan advokat beropini di luar persidangan dalam RKUHAP. Ia menilai pasal itu bisa melemahkan hak asasi dan membungkam advokasi.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RKUHAP #BebaskanAdvokat #HukumUntukKeadilan