Duh Cantik-Cantik! Kasus Pengeroyokan, Dua Ibu Muda di Bangka Selatan Ditangkap

GalaPos ID, Bangka Selatan.
Dua ibu rumah tangga berinisial AM dan AL ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan setelah diduga mengeroyok seorang remaja perempuan berinisial MA.
Kejadian ini terjadi di Pelabuhan Jeky, Jalan Damai, Toboali, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.


"Pertemanan bisa berubah menjadi permusuhan, seperti yang terjadi di Bangka Selatan. Dua ibu muda kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengeroyok temannya sendiri. Apa yang sebenarnya terjadi?" 
Baca juga: 
Gala Poin: 
1. Motif dendam lama: Dua ibu rumah tangga di Bangka Selatan diduga mengeroyok seorang remaja perempuan karena masalah pribadi. 
2. Kronologi Kekerasan: Korban dijebak dengan ajakan bertemu, lalu mengalami penganiayaan di Pelabuhan Jeky. 
3. Ancaman Hukuman: Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan ini diduga karena dendam lama antara para pelaku dan korban.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh saudari AL dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Modusnya adalah dendam dengan korban. Untuk perbuatannya, kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Bripka Kurniawan, Senin,10 Maret 2025.



Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa ini bermula saat korban MA menerima pesan WhatsApp dari seorang teman yang mengajaknya bertemu di Pelabuhan Jeky.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati kedua pelaku sudah menunggunya. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.

Salah satu pelaku menarik rambut korban, sementara pelaku lainnya memegangi kaki korban.


Saat korban terjatuh, mereka menginjak kepala korban dan melemparnya dengan papan kayu sepanjang 60 cm.


Akibat kejadian ini, MA melaporkan insiden tersebut ke Polres Bangka Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, dikutip dari tribratanews.babel, Rabu, 12 Maret 2025.


Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu crop-top lengan pendek berwarna biru, satu celana kulot panjang berwarna krem dan satu papan kayu sepanjang 60 cm.

Atas perbuatannya, AM dan AL dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.


Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan di balik kejadian ini.



"Dua ibu rumah tangga di Bangka Selatan ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok seorang remaja perempuan di Pelabuhan Jeky, Toboali. Peristiwa ini diduga bermotif dendam lama. Kini, kedua tersangka telah diamankan dan menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KriminalBangkaSelatan #KasusPengeroyokan #BeritaHarian