KPK Periksa Bukti Dugaan Rasuah Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama

Galapos ID, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Gala Poin:

  • KPK diminta mengajukan permohonan ke Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
  • Dugaan korupsi terkait lelang saham PT GBU yang nilainya diduga dipangkas dari Rp12 triliun menjadi Rp1,945 triliun.
  • Pakar hukum pidana menilai KPK harus diberi izin untuk memeriksa jaksa yang terlibat.
  • KSST sudah melaporkan kasus ini ke KPK sejak Mei 2024, namun penyelidikan belum dilakukan.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak memberikan izin pemeriksaan terhadap Febrie. Ia juga menyoroti Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan yang dinilai dapat menghambat penyelidikan KPK terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca juga:

"Kalau memang alat buktinya udah cukup, tidak ada alasan (bagi Jaksa Agung) untuk tidak menandatangani (persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus)," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 9 Februari 2025.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan masyarakat akan diverifikasi sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun hingga saat ini, belum ada penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

"Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan kan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga:
[Flashback] Ditahan, Selebgram Siskaeee Derita Gangguan Jiwa

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan baru KPK dalam menangani kasus korupsi tanpa tebang pilih. KSST sebelumnya telah melaporkan Febrie Adriansyah dan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024, dengan dugaan penurunan nilai limit lelang dari Rp12 triliun menjadi Rp1,945 triliun untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna, leader-leader mereka saya yakin. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang," kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari lelang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023, di mana saham PT GBU akhirnya dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). KSST menduga ada pihak yang diuntungkan dalam proses ini, termasuk mantan narapidana kasus suap, AH, yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat PT IUM.

"KPK diminta untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan korupsi lelang saham PT GBU. KSST menuding adanya penurunan nilai lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Pakar hukum menegaskan Jaksa Agung harus memberi izin pemeriksaan jika bukti cukup. KPK menyatakan masih dalam tahap verifikasi laporan, sementara KSST yakin kepemimpinan baru KPK akan bertindak tegas"

#DugaanKorupsi #KejaksaanAgung #KPK #Jampidsus

Penulis: Rochmat
Editor: Hari