Selebgram Video Syur Siskaee Segera Bebas, Selesaikan Masa Tahanan 13 Bulan
GalaPos ID, Jakarta.
Selebgram Siskaee, yang terlibat dalam kasus rumah produksi film ilegal, akan mengakhiri masa tahanannya pada 21 Februari 2025.
Kuasa hukum, Tofan Agung Ginting, menegaskan pembebasan ini sesuai dengan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Fransiska Candra Novita Sari, atau lebih dikenal sebagai Siskaee, dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 21 Februari 2025 setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus produksi film ilegal. Kuasa hukumnya menegaskan pembebasan ini sesuai dengan putusan pengadilan dan aturan hukum yang berlaku. Selama masa tahanan, Siskaee memanfaatkan waktu dengan kegiatan produktif, termasuk belajar menyulam."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Siskaee dijadwalkan bebas dari Rutan Pondok Bambu pada 21 Februari 2025 setelah menjalani 13 bulan hukuman.
2. Pembebasannya sesuai dengan putusan pengadilan dan aturan hukum yang berlaku.
3. Selama di tahanan, Siskaee menunjukkan itikad baik dengan mematuhi aturan dan mengembangkan keterampilan baru.
“Sesuai dengan putusan, Siskaee telah menjalani hukuman pokok selama satu tahun dan saat ini tengah menjalani sisa masa pidana pengganti denda, yang akan berakhir pada 21 Februari 2025,” ujar Tofan saat dihubungi awak media, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Tofan merujuk pada aturan hukum yang mengatur proses pembebasan tahanan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Jo. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2011, Kepala Rutan atau Lapas wajib membebaskan tahanan setelah masa hukuman selesai.
Baca juga:
"Jika pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan sama dengan masa penahanan yang telah dijalani, Kepala Rutan atau Lapas harus membebaskan tahanan tersebut demi hukum," lanjutnya.
Selama di Rutan Pondok Bambu, Siskaee disebut menunjukkan itikad baik dan memanfaatkan waktu untuk kegiatan produktif.
"Ia mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengisi waktu dengan belajar keterampilan baru seperti menyulam," tambah Tofan.
Meskipun kasusnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, statusnya bukan sebagai narapidana yang mendapat amnesti, melainkan warga binaan yang telah menyelesaikan hukumannya.
Kebebasan Siskaee menandai akhir dari perjalanan hukumnya dalam kasus ini. Ia diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah melewati masa tahanan selama 13 bulan.
"Selebgram Siskaee segera bebas dari masa tahanan pada 21 Februari 2025 setelah menjalani 13 bulan hukuman. Selama di tahanan, ia menunjukkan itikad baik dengan mengembangkan keterampilan baru."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Siskaee #KasusHukum2025 #VideoSyur